PIAGAM MADINAH : FONDASI KONSTITUSIONALISME DI ERA MODERN DALAM PRESPEKTIF FIQH SIYASAH

 

Nama : Alya Suci Maharani
Nimko : 1215240031
Program Studi : Hukum Pidana Islam
Mata Kuliah : Fiqih Siyasah
Kampus : Sekolah Tinggi Agama Islam Natuna
Dosen Pengampu : Dr. Umar Natuna, S.Ag , M.Pd.I


PIAGAM MADINAH : FONDASI KONSTITUSIONALISME DI ERA MODERN DALAM PRESPEKTIF FIQH SIYASAH

Piagam Madinah atau disebut juga Mithaq al-Madinah tidak hanya sekadar naskah kuno, tetapi merupakan sebuah terobosan politik yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 Masehi. Di tengah masyarakat Madinah yang terpecah oleh konflik antar suku dan perbedaan keyakinan, dokumen ini muncul sebagai pemersatu yang mengubah tatanan kesukuan menjadi tatanan kenegaraan. Dalam konteks Fiqh Siyasah (politik Islam), Piagam Madinah dipandang sebagai perwujudan dari Siyasah Dusturiyah, yakni aturan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat serta pembagian kekuasaan dalam sebuah entitas politik.

Keunikan Piagam Madinah terletak pada kemampuannya mengakomodasi berbagai kelompok, termasuk kaum Muslim (Muhajirin dan Ansar), kaum Yahudi, dan penganut kepercayaan lainnya ke dalam satu kesatuan politik yang disebut ummah. Konsep ini sangat revolusioner karena melampaui batas-batas darah dan ras, yang sebelumnya menjadi standar loyalitas tunggal dalam tradisi Arab. Dengan mengedepankan prinsip keadilan, perdamaian, dan pertahanan bersama, Piagam Madinah memberikan cetak biru bagi pengelolaan negara yang pluralistik dan demokratis.

Piagam Madinah adalah dokumen tertulis pertama yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW tak lama setelah hijrah dari Makkah ke Yatsrib (Madinah) pada tahun 622 M. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, piagam ini dikategorikan sebagai konstitusi negara (dustur) yang mengatur hubungan antara berbagai elemen masyarakat yang heterogen. Dokumen ini meletakkan dasar bagi sebuah komunitas politik baru (ummah) yang berbasis pada kesepakatan bersama, bukan sekadar kesamaan darah atau keturunan.

Secara substansial, Piagam Madinah menegaskan bahwa komunitas Muslim dan non-Muslim (khususnya Yahudi) yang ikut menandatangani perjanjian tersebut adalah satu kesatuan komunitas (ummatan wahidah) dalam konteks pertahanan dan ketertiban kota Madinah. Piagam ini menegaskan posisi Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin tertinggi dan pemutus perkara tertinggi dalam perselisihan yang terjadi di antara komunitas tersebut. Dengan demikian, dokumen ini membatasi kekuasaan absolut dan mendorong tata kelola pemerintahan yang partisipatif.

Piagam Madinah terdiri dari sekitar 47 pasal (dengan variasi penomoran dalam literatur sejarah) yang memuat berbagai aspek tata kelola masyarakat. Salah satu prinsip utama yang terkandung dalam piagam ini adalah supremasi hukum. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan jika pelanggaran hukum dilakukan oleh kerabat dekat atau kelompok sendiri.

Prinsip penting lainnya adalah pertahanan bersama (mutual defense). Dokumen ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat Madinah, baik Muslim maupun Yahudi, untuk bersatu padu menghadapi musuh dari luar yang berusaha menyerang Madinah. Biaya perang ditanggung bersama oleh masing-masing kelompok, mencerminkan adanya tanggung jawab kolektif dalam menjaga kedaulatan negara.

Piagam ini juga menjamin kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia. Suku-suku Yahudi dijamin haknya untuk memeluk agama mereka dan menggunakan hukum mereka sendiri dalam urusan internal mereka. Kebebasan berkeyakinan diakui sebagai hak fundamental dalam tatanan masyarakat baru ini, selama tidak ada upaya untuk merusak stabilitas negara dari dalam.

Selain itu, piagam ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa. Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan antarpihak, kasus tersebut harus dirujuk kepada Allah dan Rasul-Nya

(Muhammad SAW). Ini menempatkan kepemimpinan negara sebagai penengah yang adil dan otoritas tertinggi dalam menjaga ketertiban umum dan keadilan sosial di antara berbagai kelompok yang berbeda latar belakang.

Dalam konteks negara bangsa modern yang majemuk seperti Indonesia, Piagam Madinah memiliki relevansi yang sangat tinggi sebagai rujukan dalam merumuskan hubungan antara agama dan negara. Prinsip kewarganegaraan (citizenship) yang ditawarkan piagam ini sejalan dengan konsep negara hukum modern yang berbasis pada konstitusi, di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum (equality before the law), tanpa melihat latar belakang agama atau suku.

Konsep "umat" dalam Piagam Madinah yang mencakup Muslim dan Yahudi dapat ditafsirkan sebagai analogi dari konsep "bangsa" dalam konteks modern. Ini menunjukkan bahwa Islam mendukung terbentuknya negara inklusif yang menaungi keberagaman. Piagam Madinah menegaskan bahwa kesetiaan pada negara (nasionalisme) tidak bertentangan dengan keimanan, melainkan merupakan perwujudan dari tanggung jawab sosial-politik seorang Muslim.

Toleransi yang diajarkan dalam Piagam Madinah bukan sekadar toleransi pasif (membiarkan), melainkan toleransi aktif (bekerja sama). Di era modern yang sering diwarnai oleh konflik komunal dan intoleransi, piagam ini memberikan panduan untuk membangun kohesi sosial melalui dialog, kerja sama pertahanan, dan penghormatan terhadap hak-hak komunitas minoritas.

Terakhir, piagam ini menegaskan pentingnya kontrak sosial sebagai dasar legitimasi pemerintahan. Pemerintahan yang sah dalam perspektif Fiqh Siyasah yang merujuk pada Piagam Madinah adalah pemerintahan yang berlandaskan pada kesepakatan rakyat dan bertujuan untuk kemaslahatan bersama. Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi modern yang menekankan pada partisipasi warga negara dan akuntabilitas pemerintah.

Sumber :

Jailani, I. A. (2016). Piagam Madinah: Landasan Filosofis Konstitusi Negara Demokratis. ALDAULAH: Jurnal Hukum Pidana Dan Tata Negara, 5(2), 263-278.

Nasution, H. (2018). Piagam Madinah dan Hubungannya dengan Konstitusi Negara Modern.

Jurnal Hukum Islam, 16(1), 45-60.

Pulungan, J. S. (2019). Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Rajawali Pers.

Suwardi, S. (2021). Piagam Madinah sebagai Pilar Dasar Kerukunan Masyarakat Madinah. Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 112-125.

Zayyadi, A. (2015). Sejarah Konstitusi Madinah Nabi Muhammad Saw (Analisis Piagam Madinah dan Relevansinya di Indonesia). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4(1), 1-15.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama