PERKEMBANGAN FIQH SIYASAH PERIODE PERTENGAHAN

 

oleh:

SARMI YUKI (1215240036)

Sekolah Tinggi Agama Islam Natuna

E-mail: sarmiyuki318@gmail.com

Abstrak

Artikel ini mengkaji tentang perkembangan pemikiran politik Islam pada periode pertengahan setelah runtuhnya Dinasti Abbasiyah akibat serangan Mongol pada tahun 1258 M. Kondisi politik yang tidak stabil dan terpecah-pecah sangat memengaruhi cara pandang para ulama dalam memahami konsep kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam. Tokoh utama yang dibahas adalah Ibn Taimiyah, yang menekankan pentingnya pemimpin yang memiliki kejujuran (al-amânah) dan kekuatan (al-quwwah). Menurutnya, kekuatan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga persatuan dan melindungi umat dari ancaman, baik dari dalam maupun luar. Selain itu, dibahas pula pemikiran Ibn Khaldun yang menafsirkan syarat kepemimpinan secara lebih kontekstual, termasuk tidak menjadikan suku Quraisy sebagai syarat mutlak. Pemikir lain seperti Syah Waliyullah juga memberikan perhatian pada pentingnya keadilan dan sikap terhadap penguasa zalim. Secara umum, artikel ini menunjukkan bahwa pemikiran politik Islam pada masa tersebut berkembang sesuai dengan kondisi sosial dan politik yang terjadi, dengan tujuan utama menjaga persatuan, keadilan, dan kemaslahatan umat.

Kata Kunci: Pemikiran politik Islam, Periode pertengahan, Fiqh Siyasah

Pendahuluan

Ketika seseorang mendengar istilah fiqh siyasah, tentu yang terlintas dalam pikiranya adalah politik Islam atau islam yang bercorak politik. Pemahaman seperti ini ada benarnya juga. Islam memang harus memiliki corak politik. Akan tetapi, politik bukanlah satu-satunya corak yang dimiliki oleh Islam, ada banyak corak lain yang dimiliki oleh islam.

sebab jika islam hanya mempunyai ciri-ciri islam, islam memiliki banyak ciri yang lain, maka islam yang demikian itu adalah islam yang parsial, islam yang mewakili kepentingan-kepentingan tertentu , dan tidak universal karena itu bukan islam. munculnya varian islam dengan corak polotik yang sangat kuat pada hakikatnya di sebabkan oleh melemahnya bahkan kemunduran politik umat islam.

Berdirinya suatu negara terutama ditentukan oleh keberadaan sekelompok orang, keberadaan suatu wilayah yang dihuni secara tetap, dan adanya suatu badan pemerintahan yang berdaulat yang mengatur segala urusan masyarakat Menurut para ahli hukum tata negara, unsur-unsur tersebut di atas harus dipenuhi pada saat berdirinya negara, agar unsur-unsur tersebut benar-benar sudah ada dan dapat dilaksanakan dengan baik pada masa itu.

Di tengah arus modernisasi dan globalisasi, wacana fiqh siyasah tidak berhenti berkembang. Tantangan-tantangan yang dihadapi fiqh siyasah menjadi lebih kompleks. Kolonialisme yang melanda dunia Islam pada abad ke-19 dan awalabad ke-20 telah meruntuhkan banyak institusi politik Islam tradisional, termasuk kekhalifahan. Kekuasaan politik diambil alih oleh negara-negara kolonial yang menerapkan sistem hukum dan pemerintahan Barat.

Akibatnya, banyak prinsip fiqh siyasah kehilangan relevansinya di ruang publik karena digantikan oleh sistem sekuler. Pada masa inilah, mulai muncul gerakan-gerakan pembaruan Islam yang mencoba menghidupkan kembali gagasan politik Islam, baik dalam bentuk gerakan sosial maupun institusi politik formal.

Fiqh siyasah pada mulanya berkembang dalam konteks sistem khilafah klasik yang sarat dengan nuansa otoritas keagamaan dan politik. Namun, dinamika sosial- politik kontemporer menuntut integrasi fiqh siyasah dengan sistem politik modern, khususnya demokrasi dan konstitusi negara bangsa. Integrasi ini tidak sekadar membandingkan syūrā dengan demokrasi, melainkan upaya menemukan titik temu antara prinsip-prinsip syar‘i dengan praktik politik yang diakui secara global.

Sejarah Islam mewariskan khazanah tradisi politik yang sangat kaya, dimulai dari masa Rasulullah, khulafaurrasyidin, periode klasik, periode pertengahan hingga masa modern. Jika khazanah itu dikonsepsikan sangat mungkin melahirkan keanekaragaman teori pemikiran politik. Namun yang menarik perhatian setidaknya di masa periode awal Islam khazanah itu lebih dominan melahirkan teoriteori firkah dalam Islam yang sekarang sering disebut sebagai aliran teologi/kalam, bukan melahirkan teori politik, meskipun sesungguhnya akar persoalannya berawal dari pertikaian politik.

Memasuki periode klasik yang ditandai dengan kemapanan yang terjadi di dunia Islam, di masa ini terdapat dua dinasti, yaitu Bani Umayyah (661-750 M) dan Bani Abbas (750-1258 M). Secara politis, masa itu Islam memegang kekuasaan dan pengaruhnya di pentas internasional. Pada periode Bani Umayyah, kajian fiqih politik (siyasah) masih belum juga muncul. Bani Ummayah lebih mengarahkan kebijakan pada pengembangan wilayah kekuasaan. Pada masa Bani Abbasiyah barulah kajian fiqih Siyasah ini mulai dikembangkan.26 Namun demikian, kuatnya pengaruh negara membuat kajian yang dikembangkan oleh para ulama sunni waktu itu cenderung akomodatif dan mendukung kekuasaan.27 Sementara itu di sisi yang lain syi’ah, khawarij dan mu’tazilah berkembang menjadi kelompok oposisi, walaupun belum memiliki pengaruh kuat.

Memasuki periode pertengahan, kekuatan politik Islam mengalami kemunduran. Berbagai doktrin yang dikembangkan pada masa sebelumnya tidak efektif lagi dihadapkan kepada situasi obyektif. Maka pada periode pertengahan itu lahirlah pemikiran politik yang berbeda dengan sunni periode klasik, yang salah satunya dipresentasikan oleh Ibnu Taimiyah.

Mengkaji pemikiran Ibnu Taimiyah sangat menarik, karena itulah di dalam tulisan ini ini akan mendeskripsikan pemikiran politik Ibnu Taimiyah. Kemudian mendeskripsikan secara analitik bagaimana pandangan Ibnu Taimiyah tentang politik, pemerintahan, kepemimpinan dan hakikat negara, di tengah suasana sejarah yang mengitari pemikirannya, serta relevansi gagasan politik Ibnu Taimiyah dalam konsep negara modern dengan cara menempatkan pemikiran Ibnu Taimiyah sebagai cermin dari pemikiran yang lahir di abad modern.

Pembahasan

A. pada Periode Pertengahan

Periode pertengahan ditandai dengan hancurnya kerajaan Abbasi-yah pada 1258 M di tangan tentara Mongol. Pada masa ini, kekuasaan politik Islam mengalami kemunduran. Karena itu, kecenderungan pemikiran politik Islam juga mengalami perubahan. Tokoh yang mengalami langsung tragedi penyerangan tentara Mongol ke Baghdad adalah Ibn Taimiyah (1263-1329 M). Ia lahir di Harran, dekat Damaskus, hanya lima tahun setelah peristiwa tersebut. Bahkan ketika berumur enam tahun Ibn Taimiyah juga harus dilarikan ayahnya untuk mengungsi menghindari kekejaman tentara Mongol yang mulai bergerak menuju kota Harran. Pengalaman pahit ini ternyata sangat membekas dalam kepribadian Ibn Taimiyah dan memengaruhi pemikiran politiknya.

Kajiannya tentang fiqh siyasah ini tertuang antara lain dalam kitab al-Siyâsah al-Syar‘iyyah fî Ishlâh al-Râ‘i wa al-Ra‘iyyah, Majmû al-Fatâwâ dan Minhâj al-Sunnah al-Nabawiyah. Meskipun lahir dari kalangan Sunni dan penganut mazhab Hanbali, Ibn Taimiyah memiliki pemikiran siyasah yang sedikit berbeda dengan pemikir Sunni abad klasik. Berbeda dengan pemikir Sunni sebelumnya, Ibn Taimiyah tidak memandang institusi imamah sebagai kewajiban syar‘i, tetapi hanya kebutuhan praktis saja. Ibn Taimiyah pun tidak mengungkapkan secara tegas syarat Quraisy sebagai kepala negara. Ia hanya menegaskan dua syarat untuk menjadi kepala negara, yaitu kejujuran (al-amânah) dan kewibawaan atau kekuatan (al-quwwah).

Kedua hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dengan kedua syarat ini akan tercipta keadilan dalam masyarakat, yang merupakan cita-cita dan tujuan utama syariat Islam.⁴⁶ Namun Ibn Taimiyah mengakui bahwa sedikit sekali manusia yang memenuhi dua kualifikasi ini sekaligus. Karenanya, ia menekankan syarat al-quwwah yang lebih utama. Sebab, bila ia saleh tapi lemah, maka kesalehannya hanya berguna untuk dirinya sendiri, sedangkan kelemahannya sangat berbahaya bagi rakyatnya. Sebaliknya, kalau ia kuat meskipun jahat, maka kejahatannya terpulang kepadanya, sementara kekuatannya sangat berguna bagi umat Islam (rakyat).⁴⁷

Akhirnya, seperti halnya pemikir Sunni abad klasik, Ibn Taimiyah juga menganggap kepala negara sebagai bayang-bayang Allah di bumi-Nya (zhill Allâh fi al-ardh). Sebagai konsekuensi pendapatnya ini, Ibn Taimiyah juga mewajibkan rakyat taat kepada kepala negara meskipun zalim. Ia bahkan menegaskan bahwa orang yang melakukan pemberontakan kepada kepala negara yang zalim dan mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliah. Pandangan Ibn Taimiyah di atas tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial politik umat Islam saat itu. Pada masanya, dunia Islam benar-benar hancur. Trauma penyerangan tentara Mongol begitu membekas dalam hati Ibn Taimiyah. Dunia Islam pasca-Mongol membutuhkan persatuan dan kesatuan. Untuk itu, dunia Islam harus mempunyai kepala negara yang kuat dan berwibawa serta mampu mengembalikan kekuatan umat Islam. Ibn Taimiyah melihat ancaman disintegrasi Islam yang lebih luas, baik dari dalam maupun dari luar Islam.

Dari dalam, Islam mengalami perpecahan dan pengelompokan kekuatan politik yang mengental. Pada masa Ibn Taimiyah, kelompok Syi‘ah menjadi oposisi yang selalu merongrong dan berusaha menjatuh-kan kepala negara. Mereka merupakan duri dalam daging di dalam tubuh umat Islam. Ibn Taimiyah sendiri menulis buku empat jilid besar yang khusus menolak pandangan Syi‘ah dan Khawarij, yaitu Minhâj al-Sunnah al-Nabawiyyah.

Dalam lingkup yang lebih luas, dari luar dunia Islam juga mengalami ancaman serangan tentara Salib. Di Spanyol, Islam pun mulai digerogoti oleh kaum Kristen. Karena itu, Ibn Taimiyah mendambakan pemimpin yang kuat dan mampu menjadi pemersatu dunia Islam menghadapi berbagai ancaman yang ada. Kalau dilihat setting sosio-historis kehidupan Ibn Taimiyah, pemahamannya yang berbeda dari pemikir Sunni lainnya tentang syarat suku Quraisy tidak terlepas dari keadaan suku Quraisy pada masanya. Setelah kekuasaan Bani Abbas hancur 1258 M, praktis kekuatan suku Quraisy tidak berpengaruh lagi. Dunia Islam sudah terpecah ke dalam berbagai kerajaan kecil. Karenanya, pandangan Ibn Taimiyah tentang kekuasaan kepala negara yang begitu besar, di samping sebagai “penerus” tradisi Sunni juga dapat dipahami sebagai usulannya agar dunia Islam mempersiapkan diri sebaik-baiknya dari kemungkinan serangan pihak luar. Ini tentu hanya mungkin dilakukan apabila dunia Islam mempunyai pemimpin kuat yang mampu menyatukan segenap potensi umat. Untuk tujuan ini, Ibn Taimiyah berbeda dengan pemikir klasik, membolehkan adanya dua pemerintahan dalam suatu masa dan menolak syarat Quraisy sebagai kepala negara.

B. Menurut para ahli

Pemikir Sunni lainnya yang juga membahas siyasah adalah Ibn Khaldun (1332-1406 M). Pandangan politiknya antara lain tertuang dalam karyanya al-Muqaddimah. Di antara tesisnya yang berbeda dengan pemikir Sunni lainnya adalah interpretasinya yang kontekstual terhadap Hadis Nabi yang mensyaratkan suku Quraisy sebagai kepala negara. Ia menganggap Hadis ini bersifat kondisional. Karenanya, suku mana saja bisa memegang posisi puncak pemerintahan Islam, selama ia mempunyai kemampuan dan kecakapan. Jadi syarat suku Quraisy bagi Ibn Khaldun bukanlah “harga mati”. Seperti halnya Ibn Taimiyah, pandangan Ibn Khaldun ini juga dimaksudkan sebagai antisipasi terhadap kondisi politik dunia Islam yang terpecah. Pada masa Ibn Khaldun, Mundurnya dunia Islam setelah kehancuran Baghdad akibat serangan Mongol menyebabkan lahan kajian politik Islam terhenti. Satu-satunya pemikir politik Islam yang dapat dicatat pada periode inilah Syah Waliyullah as-Sindiy (1702-1762 M). Berbeda dengan perpecahan dunia Islam seperti pada masa para pahlawan Islam di sana dihancurkan oleh umat Islam di sana dipimpin oleh musuh Kristen ataupun dari dalam negeri Islam. Ibn Khaldun dapat dikategorikan kembali dalam dunia politik Islam ketika itu.

Satu lagi pemikir politik Islam yang dapat dicatat pada periode akhir Syah Waliyullah adalah

Syah Ismail as-Sindiy berpendidikan pada masa Nabawi dan khilafah yang empat tersebut. Syah Waliyullah menberkankang pembangkangan terhadap kepala negara yang tidak sesuai dengan cita-cita politik Islam.

Dalam hal ini beliau mengatakan bahwa Syah Waliyullah adalah berkenaan pembangkangan terhadap pemerintah zalim. Karena itu, cita-cita Syah Waliyullah yang berkenaan pembangkangan terhadap pemerintah zalim.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dinamika pemikiran politik Islam pada periode pertengahan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial-politik yang penuh gejolak. Kehancuran Baghdad akibat serangan Mongol bukan hanya meruntuhkan kekuasaan politik Islam, tetapi juga membentuk corak pemikiran para ulama dalam merespons krisis tersebut. Dalam konteks inilah pemikiran Ibn Taimiyah tampil sebagai refleksi atas kebutuhan akan stabilitas, persatuan, dan kepemimpinan yang kuat. Penekanannya pada syarat al-amânah dan al-quwwah menunjukkan orientasi praktis demi menjaga kemaslahatan umat di tengah ancaman disintegrasi.

Selanjutnya, gagasan Ibn Khaldun memperlihatkan pendekatan yang lebih sosiologis dan kontekstual terhadap politik Islam. Ia menafsirkan syarat Quraisy secara kondisional, menyesuaikan dengan realitas perubahan sosial dan politik. Hal ini menandakan bahwa pemikiran siyasah Islam tidak bersifat statis, melainkan berkembang sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan umat.

Sementara itu, pemikiran Syah Waliyullah menunjukkan perhatian terhadap reformasi internal umat dan kritik terhadap penguasa zalim, sebagai upaya mengembalikan cita-cita politik Islam yang berlandaskan keadilan dan nilai-nilai syariat. Dengan demikian, periode pertengahan memperlihatkan adanya pergeseran orientasi pemikiran politik Islam dari perdebatan normatif menuju pendekatan yang lebih realistis dan kontekstual.

Pada akhirnya, pemikiran para tokoh tersebut menegaskan bahwa tujuan utama siyasah dalam Islam adalah terwujudnya keadilan, persatuan, dan kemaslahatan umat. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah bentuk pertentangan prinsipil, melainkan respons intelektual terhadap tantangan zamannya masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa politik Islam memiliki fleksibilitas konseptual yang memungkinkan penyesuaian dengan perubahan sejarah, selama tetap berpegang pada nilai-nilai dasar syariat.

Daftar pustaka

Nurul Hidayah Tumadi, W. K. (2022). SIYASAH SYARIYAH & FIQIH SIYASAH. Siyasah : Jurnal

Hukum Tata Negara, 5(II). Retrieved from https://ejournal.an-

nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/468

Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam - Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag. - Google Buku

Fiqh Siyasah; Konsep, Sejarah, dan Dinamika Perkembangannya. (2025). Siyasah, 5(2), 151167. https://doi.org/10.32332/k5466t70

Putri, A. D., Nurkarimah, F., Rahmi, A., & Wismanto, W. (2024). Fiqih Siyasah dalam Pembelajaran

Islam. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 218–230. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.169


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama