PRAKTEK KENEGARAAN ISLAM DIMASA UTSMAN BIN AFFAN

 

Nama : Yunita
Nimko : 1215240146
Prodi : Hukum Pidana Islam
Kampus : SekolahTinggi Agama Islam(STAI) Natuna

ARTIKEL ILMIAH POPULER
PRAKTEK KENEGARAAN ISLAM DIMASA UTSMAN BIN AFFAN
Oleh: Yunita

Ketika berbicara tentang kekuasaan dalam Islam, masa kepemimpinan Uthman bin Affan memang selalu menjadi topik yang menarik untuk dikupas secara mendalam. Periode kepemimpinan beliaulah yang menjadi titik balik penting dalam sejarah peradaban Islam, terutama ketika wilayah kekuasaan Islam mengalami perluasan yang sangat pesat. Bayangkan saja, dari awalnya hanya mencakup Jazirah Arab, kekuasaan Islam dengan cepat meluas hingga meliputi Persia, Afrika Utara, dan sebagian wilayah Romawi Timur. Perkembangan yang luar biasa ini tentu saja membawa tantangan besar dalam hal pengelolaan wilayah, koordinasi administrasi, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tidak lagi seringkas komunitas kecil yang mudah diatur, melainkan telah berubah menjadi sebuah negara besar dengan berbagai lapisan masyarakat yang majemuk. Hal ini menjadi topik yang sangat penting untuk dibahas secara objektif, mengingat praktik kenegaraan pada masa Uthman sering kali hanya dilihat dari sudut pandang konflik politik di akhir pemerintahannya. Banyak yang lupa bahwa di balik dinamika tersebut, terdapat upaya serius dalam membangun sistem administrasi dan pengelolaan keuangan negara yang lebih tertata dan terstruktur. Dengan menggunakan pendekatan fiqih siyasah atau hukum politik Islam, kita bisa memahami bahwa berbagai kebijakan yang diambil bukan sekadar keputusan politik yang pragmatis, melainkan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan untuk menjaga kepentingan umat secara menyeluruh.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Uthman adalah mengelola wilayah yang sangat luas dengan tetap menjaga stabilitas politik dan ketertiban sosial. Dalam kerangka fiqih siyasah, negara memiliki dua kewajiban utama yang tidak bisa dipisahkan, yaitu menjaga agama dan mengatur kehidupan sosial secara adil. Karena itulah, penguatan administrasi menjadi langkah yang sangat mendesak. Pengangkatan gubernur di berbagai provinsi menjadi solusi praktis untuk memastikan efektivitas pengawasan dan koordinasi wilayah. Model ini menunjukkan adanya keseimbangan yang cukup cerdas antara otoritas pusat dan pelimpahan kewenangan kepada daerah. Namun dalam praktiknya, kebijakan administratif tersebut tidak sepenuhnya luput dari kritik. Pengangkatan pejabat yang berasal dari kalangan tertentu saja menimbulkan persepsi ketidakadilan di sebagian masyarakat. Legitimasi kekuasaan sangat bergantung pada prinsip keadilan dan kemaslahatan umum. Stabilitas politik tidak hanya ditentukan oleh kuatnya struktur birokrasi, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik terhadap integritas pemimpinnya.
Di sisi lain, praktik kenegaraan Uthman juga terlihat dalam kebijakan keuangan yang terstruktur. Dalam perspektif ekonomi politik Islam, keuangan negara dipandang sebagai amanah publik yang harus dikelola dengan tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. Sumber-sumber pendapatan seperti zakat, kharaj, jizyah, dan usyur tetap menjadi fondasi sistem fiskal negara. Baitul Mal berfungsi sebagai pusat distribusi kekayaan yang dialokasikan untuk kepentingan militer, pembangunan infrastruktur, dan program-program kesejahteraan sosial. Perubahan dalam sistem distribusi tunjangan dibandingkan masa sebelumnya menjadi bagian penting dari ijtihad politik yang dilakukan Uthman untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi masyarakat yang terus berkembang. Namun ketika kebijakan ekonomi tersebut kemudian dipersepsikan tidak merata oleh sebagian masyarakat, dampaknya dapat meluas ke ranah politik dan sosial.
Pandangan Al-Mawardi dalam karyanya memberikan kerangka teoritis yang sangat relevan. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kepemimpinan dalam Islam adalah menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia berdasarkan nilai-nilai syariah. Kekuasaan bukan sekadar otoritas politik yang bisa digunakan sewenang-wenang, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab moral yang besar. Pada akhirnya, praktik kenegaraan Islam pada masa Uthman bin Affan menunjukkan bahwa pemerintahan Islam klasik telah memiliki fondasi administratif dan fiskal yang cukup matang. Penguatan birokrasi serta kebijakan ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan menunjukkan adanya kesadaran institusional yang maju. Dari pengalaman historis ini, kita bisa belajar bahwa legitimasi kekuasaan dalam Islam tidak hanya bertumpu pada kekuatan politik semata, tetapi juga pada integritas moral, keadilan sosial, dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks inilah fiqih siyasah tetap relevan hingga kini sebagai kerangka untuk memahami praktik politik Islam.

(Sumber: Nadir. 2020. Masa Khalifah Utsman Ibn Affan dalam Nepotisme dan Pemberontakan. Jurnal Tapis, 3(1), 1–15.)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama