Konsep Ummah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Fiqh Siyasah Islam
DELA NUR
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Jinayah
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna
Kata "ummah" (diindonesiakan menjadi umat) adalah sebuah kon-sep yang telah akrab dalam masyarakat kita, akan tetapi sering dipahami secara keliru. Istilah ini, karena begitu dekatnya dalam kehidupan kita sehari-hari, tak jarang terabaikan dan tidak dianggap sebagai penger-tian ilmiah. Padahal, tidak kurang orientalis W. Montgomery Watt dan Bernard Lewis, membahas konsep ini secara serius dalam karangan mereka. Dari kalangan Islam, pembahasan konsep ummah ini antara lain dilakukan oleh Ali Syari'ati dalam bukunya al-Ummah wa al-Imâmah dan M. Quraish Shihab dalam bagian karya tafsir tematiknya Wawasan Al-Qur'an.
Dalam Ensiklopedi Indonesia, istilah "umat" mengandung empat macam pengertian, yaitu: (1) bangsa, rakyat, kaum yang hidup bersatu padu atas dasar iman/sabda Tuhan, (2) penganut suatu agama atau pengikut Nabi, (3) khalayak ramai, dan (4) umum, seluruh, umat manusia.
Dalam terminologi Islam, istilah "ummah" adalah sebuah konsep yang unik dan tidak ada padanannya dalam bahasa-bahasa Barat. Pada mulanya, kalangan pemikir politik dan orientalis Barat mencoba memadankan kata ummah dengan kata nation (bangsa) atau nation-state (negara-kebangsaan). Namun padanan ini dianggap tidak tepat dan akhirnya dipadankan pula dengan kata community (komunitas). Meskipun demikian, term "komunitas" juga tidak terlalu tepat untuk disamakan dengan term ummah. Menurut Abdur Rasyid Moten, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Internasional, Malaysia, terlalu menvederhanakan pengertian kalau kita membuat persamaan antara kata ummah dan community ini.
Ada perbedaan prinsip antara kedua term ini. Komunitas merupa-kan suatu kelompok masyarakat yang mempunyai perasaan bersama dan memiliki identitas komunal. Kesamaan budaya, kesamaan wilayah, darah, suku atau kebangsaan, atau dari gabungan semua ini. Adapun basis ummah tidak didasarkan pada ras, bahasa, sejarah atau gabungan bersifat universal, meliputi kaum Muslim, dan disatukan oleh ikatan itu dan tidak bergantung pada batas-batas wilayah geografis. Ummah ideologi yang kuat dan komprehensif, yaitu Islam. Ummah dibutuhkan dalam rangka mengaktualisasikan kehendak-kehendak Allah dalam lingkup ruang dan waktu agar tercapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat.
Namun sebelum lebih jauh membahas ummah dalam konteks fiqh siyasah, terlebih dahulu penulis akan paparkan bagaimana Al-Qur'an berbicara tentang konsep ini. Dari gambaran Al-Qur'an ini akan dapat memudahkan kita melihat konsep ummah dalam konteks politik Islam. Kata ummah berasal dari kata amma-yaummu yang berarti menuju, menumpu, dan meneladani.
Al-Qur'an menegaskan bahwa umat Islam merupakan umat pertengahan (ummatan wasathan) yang harus menjadi teladan bagi manusia lainnya.
Karena ummah dilandasi oleh semangat universal Islam, maka Islam tidak dapat membenarkan nasionalisme sempit yang mengang-gap tanah, wilayah, ras, darah dan hal-hal lainnya yang sangat artifisial sebagai pengikat di antara manusia. Nasionalisme seperti ini hanya akan mengarahkan manusia pada pengagungan nilai-nilai tribalisme dan primordialisme yang sesungguhnya sangat ditentang oleh Islam. Lebih gamblang, Moten membuat enam perbedaan antara nasionalisme dan ummah:
1. Nasionalisme menegaskan kesetiaan pada negara, sedangkan um-mah menekankan kesetiaan manusia pada kemanusiaan itu sendiri;
2. Sumber kekuasaan dan legitimasi dalam nasionalisme adalah negara dan institusi-institusinya, sedangkan sumber kekuasaan dan legitimasi dalam ummah adalah syari'ah;
3. Nasionalisme memiliki basis pada etnik, bahasa, ras dan pertim-bangan-pertimbangan lainnya, sedangkan basis ummah diikat oleh tawhid, kepercayaan pada keesaan Allah.
4. Nasionalisme membatasi manusia berdasarkan teritorial, sedang-kan ummah tidak terbatasi oleh wilayah-wilayah. Ummah bersifat universal.
5. Nasionalisme menolak kesatuan kemanusiaan, sedangkan ummah mendukung persaudaraan kemanusiaan yang universal.
6. Nasionalisme memisah-misahkan manusia pada bentuk negara-negara kebangsaan, sedangkan ummah menyatukan seluruh dunia Islam.
Nasionalisme juga menjadi sasaran kritik Iqbal. Menurutnya, nasio-nalisme adalah produk Barat yang sangat berbahaya bagi kemanusiaan. Nasionalisme memainkan peranannya dalam perluasan nafsu imperi-alisme dan kolonialisme Barat. Bangsa-bangsa Barat, dengan kedok nasionalisme, menganggap mereka superior atas bangsa-bangsa lainnya, sehingga mereka merasa harus "mengajarkan” tentang peradaban yang modern kepada bangsa-bangsa yang mereka jajah. Iqbal menegaskan bahwa nasionalisme yang mendukung kolonialisme demi kejayaan Eropa adalah ancaman serius bagi perdamaian dan ketenteraman dunia.
