FIQIH SIYASAH DAN TANTANGAN DEMOKRASI MODERN DI INDONESIA

 

Penulis
Erli lolita/Umar Natuna
Program studi Hukum Pidana Islam Sekolah Tinggi Agama Islam

Abstrak

 Fiqih siyasah merupakan cabang hukum islam yang membahas tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik berdasarkan prinsip syariat.Dalam konteks indonesia sebagai negara demokratis dengan mayoritas penduduk muslim, nilai-nilai fiqih siyasah memiliki relevansi dalam memperkuat etika dan subtansi demokrasi. Artikel ini membahas konsep dasar fiqih siyasah, karakter demokrasi modern di indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam praktik politik kontemporer. Melalui pendekatan kontekstual, fiqih siyasah dapat menjadi landasan moral dan etis dalam membangun demokrasi yang keadilan, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Pendahuluan

     Kata fiqih berasal dari faqaha-yafqahu-fighan. Secara bahasa, pengertian fiqih adalah “paham yang mendalam”. Menurut istilah, fiqih adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliah,yang digali dari dalil-dalilnya yang rinci (tafsil). Kata “siyasah” berasal dari kata sasa-yasusu-siyasatan yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus, atau membuat keputusn. Secara terminologis, abdul wahab khallaf mendefinisikan bahwa siyasah adalah “pengaturan perundangan yang diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan.” Sementara louis ma’luf memberikan batasan siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan bimbingan mereka kejalan keselamatan.

Hasil Dan Pembahasan

1.Pengertian fiqih siyasah

     Agar diperoleh pemahaman yang tepat, perlu dijelaskan pengertian tiap-tiap kata dari segi bahasa dan istilah. Siyasah menurut bahasa mengandung beberapa arti yaitu mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan, pemerintahan dan politik. Secara etimologis dalam kitab lisan Al-Arab, yang dimaksud dengan kata siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Mujid, yang dimaksud dengan siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan cara membimbing mereka kejalan yang menyelamatkan. Siyasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas dalam negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan umum atas dasar keadilan dan istiqamah.

    Fiqih siyasah dikenal pula dengan istilah siyasah syar’iyyah. Siyasah syar’iyyah secara istilah memiliki berbagai arti yaitu:

a. Kementrian wakaf kuwait, fiqih siyasah adalah memperbaiki kehidupan manusia dengan menunjukkan kepada mereka pada jalan yang dapat menyelamatkan mereka pada waktu sekarang dan akan datang, serta mengatur permasalahan mereka.

b. Ahmat fathi, fiqih siyasah adalah pengurus kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara.

c. Ibn’aqil, dikutip dari pendapat ibn al-qayyim, fiqih siyasah adalah perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh menghindari kemafsadatan, meskipun rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya.

Definisi diatas menegaskan bahwa wewenang membuat segala hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan peraturan kepentingan negara dan urusan umat guna mewujudkan kemaslahatan umum terletak pada pemegang kekuasaan (pemerintah atau ulil amri).karenanya segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan siyasi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan bersifat mengikat, dan wajib ditaati oleh masyarakat selama produk itu secara substansial tidak bertentangan dengan syari’at.

2. Pengertian Demokrasi Modern

       Demokrasi modern indonesia berkembang pesat sejak reformasi 1998. Sistem pemilihan umum langsung, kebebasan berpendapat serta desentralisasi kekuasaan menjadi ciri utama perubahan politik nasional. Namun, demokrasi tidak hanya berbicara tentang prosedur elektoral, melainkan juga tentang kualitas etika dan subtansi pemerintahan. Dalam konteks masyarakat muslim yang mayoritas, muncul kebutuhan untuk menghadirkan nilai-nilai keislaman yang mampu memperkuat sistem demokrasi tanpa mengabaikan prinsip pluralisme dan kebhinekaan.

      Pengertian demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan dimana kekuasaan politik dan pengambilan keputusan dilakukan oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana seluruh rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan melalui perwakilan mereka, yang dikenal sebagai pemerintahan rakyat. Selain itu, demokrasi juga merupakan konsep yang menekankan kesetaraan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang adil bagi semua warga negara.

    Berikut adalah beberapa pandangan para ahli tentang demokrasi:

a. Abraham Lincoln: salah satu definisi paling terkenal tentang demokrasi datang dari Abraham Lincoln, yang mendeskripsikannya sebagai “pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Dalam pandangan lincoln, demokrasi melibatkan partisipasi aktif rakyatdalam pemerintahan dan mengutamakan kepentingan rakyat.

b. Wiston Churchill: Churchill menggambarkan demokrasi sebagai “sistem terburuk kecuali semua yang pernah dicoba.” Dalam konteks ini, dia menyoroti bahwa meskipun demokrasi mungkin memiliki kelemahan, tidak ada sistem pemerintahan yang lebih baik yang telah ditemukan.

c. Robert dahl: dhal adalah seseorang ilmuwan politik terkemuka yang mendefisikan demokrasi sebagai ‘pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama, yang melibatkan sejumlah besar masalah publik, dan dilakukan dengan cara mengizinkan warga negara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.”

d. Joseph Schumpeter: Schumpeter mendefinisikan sebagai “sistem yang memilih pemimpin politik melalui pemilihan umum.” Pandangan ini menekankan peran pemilihan dan pemilihan umum dalam menentukan pemimpin politik.

3.Konsep dan Landasan Fiqih Siyasah

        Fiqih siyasah secara etimologis berasal dari kata fiqh (pemahaman hukum) dan siyasah (pengelola atau pengaturan). Secara terminologi, fiqih siyasah adalah kajian hukum islam yang mengatur urusan pemerintahan demi tercapainya kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Dalam literatur klasik, konsep ini dijelaskan oleh para ulama seperti Al-sulthaniyyah,yang membahas syarat kepemimpinan, tugas kepala negara, dan mekanisme pengawasan kekuasaan. Ia menekankan pentingnya keadilan, kompetensi, dan integritas pemimpin. Sementara itu, ibn taymiyyah dalam As-siyasah asy-syar’iyyah menegaskan bahwa kekuasaan harus bertujuan menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan (mafsadah).

Secara umum, prinsip dasar fiqih siyasah meliputi:

1.Keadilan (al-‘adl) – pemerintahan wajib berlaku adil tanpa diskriminasi.

2.Musyawarah (syura) – keputusan publik idealnya dihasilkan melalui konsultasi dan partisipasi.

3.Amanah dan Akuntabilitas – kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan privilese.

Perinsip-prinsip ini bersifat normatif,namun fleksibel dalam implementasi sesuai konteks sosial dan politik.

4.Demokrasi Modern dalam konteks indonesia

         Demokrasi indinesia berlandasan pada undang-undang dasar 1945 dan ideologi pancasila. Sistem ini menggabungkan nilai religiusitas, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadialan sosial. Secara normatif, demokrasi indonesia memiliki titik temu dengan konsep syura dalam islam.

Namun dalam praktiknya, demokrasi menghadapi berbagai tantangan:

• Politik uang dan korupsi

• Polarisasi akibat politik identitas

• Rendanya literasi politik masyarakat

• Ketimpangan sosial dan ekonomi

• Melemahnya etika politik

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum tentu menghasilkan demokrasi substansif yang menjamin keadilan dan kesejahteraan.

5.Tantangan Demokrasi dan Peran Fiqih Siyasah

   1. krisis etika politik

     Salah satu tantangan terbesar demokrasi modern adalah degradasi moral dalam praktik politik. Fiqih siyasah menempatkan akhlak sebagati fondasi kepemimpinan. Dalam perspektif islam, pemimpin adalah pelayanan rakyat (khadim al-ummah), bukan penguasa absolut. Prinsip amanah menuntut transparansi dan pertanggung jawaban publik.

  2. polarisasi dan politik identitas

    Demokrasi sering diwarnai polarisasi berbasis agama atau suku. Fiqih siyasah dapat menjadi pendekatan moderat yang menekankan persatuan dan kemaslahatan bersama. Dalam konteks indonesia yang plural, penerapan fiqih siyasah harus bersifat inklusif dan tidak eksklusif.

 3. Ketimpangan Sosial

    Keadilan sosial merupakan tujuan utama baik dalam islam maupun dalam sistem negara indonesia. Prinsip maslahah mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kelompok lemah. Hal ini relevan dalam perumusan anggaran, kebijakan kesejahteraan, dan pembangunan daerah.

 4. Partisipasi dan Musyawarah

    Konsep syura memiliki kesamaan dengan demokrasi deliberatif modern. Musyawarah bukan sekedar formalitas, tetapi proses dialog yang menghargai perbedaanaa pendapat. Jika diimplementasikan secaaara substansial, konsep ini dapat memperkuat budaya demokrasi yang sehat dan rasional.

6.Harminisasi Fiqih Siyasah dan Demokrasi

    Sebagian pihak memandang adanya ketegangan antara konsep negara konsep negara modern dan hukum islam. Namun, dalam konteks indonesia, fiqih siyasah dapat dipahami sebagai sumber etika publik, bukan sistem teokrasi. Nilai-nilainya dapat berjalan selaras dengan prinsip konstitusionalisme dan supremasi hukum.

Demokrasi yang diperkuat oleh nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan akan lebih kokoh dan berintegritas. Dengan pendekatan kontekstual dan moderat, fiqih siyasah dapat berkontribusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

 Kesimpulan

     Fiqih siyasah memiliki relevansi signifikan dalam menjawab tantangan demokrasi modern di indonesia. Prinsip keadilan, musyawarah, kemaslahatan, dan tanggung jawab dapat memperkaya demokrasi tidak hanya pada aspek prosedural, tetapi juga pada dimensi etis dan substantif.

Dalam rangka negara yang berdasarkan pancasila dan undang-undang 1945, fiqih siyasah bukanlah ancaman, melainkan mitra konseptual dalam membangun sistem politik yang adil dan beradab. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai fiqih siyasah dalam praktik demokrasi dapat menjadi langkah strategis menuju pemerintahan yang lebih bermoral dan berorientasi pada kemaslahatan bangsa.

Rujukan

Al-Mawardi. (2006). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-wilayat al-diniyyah.beirut: Dar al-kutub al-‘ilmiyyah

An-Na’im, A. A. (2008). Islam and the secular state: negotiating the future of shari’a. Cambridge, MA: Harvard University pres.

Asshiddiqie,J. (1998). As-Siyasah Asy-syar’iyyah fi aslah ar-Ra’iyyah. Riyadh: Dar’Alam al-kutub.

Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Wahid,A.(2001). Islamku, Islam anda, Islam kita. Jakarta: The Wahid Institude

Zuhaili, w. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damaskus: Dar al-fikr.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama