Oleh:
Lutfia Anisa Maulidia
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Jinayah
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna
Konstitusi atau dustur menempati posisi sentral sebagai pilar utama negara yang menjembatani hubungan antara penguasa dan rakyat demi terwujudnya tatanan sosial yang adil. Dalam cakupan fiqh siyasah, makna dustur telah berkembang dari otoritas personal menjadi sekumpulan norma dasar yang memprioritaskan perlindungan hak asasi serta kesetaraan hukum bagi seluruh warga tanpa pengecualian. Kompleksitas utama dalam perumusan konstitusi sering kali muncul saat penyelarasan aturan hukum dengan latar belakang sejarah, budaya, serta keberagaman aspirasi publik. Fenomena ini terlihat jelas dalam dinamika lahirnya UUD 1945 di Indonesia, yang menuntut kearifan politik tinggi untuk menyatukan perbedaan demi keutuhan nasional. Oleh sebab itu, penguasaan terhadap elemen-elemen pembentuk konstitusi—termasuk aspek material, historis, legalitas, hingga metodologi penafsirannya—menjadi sangat vital agar hukum dasar tersebut tetap berwibawa, mengikat, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Kajian ini disusun untuk memaparkan secara mendalam mengenai esensi dan urgensi dustur dalam perspektif politik Islam (fiqh siyasah). Penulisan ini memfokuskan analisisnya pada pemikiran tokoh hukum seperti 'Abdul Wahhab Khallaf mengenai prinsip jaminan hak dasar dan supremasi hukum sebagai fondasi perundang-undangan. Selain itu, tulisan ini bermaksud untuk membedah empat elemen kunci perumusan konstitusi guna memberikan pemahaman tentang cara undang-undang dasar mengintegrasikan berbagai aspirasi dalam masyarakat yang majemuk. Akhirnya, analisis ini diharapkan mampu memperjelas peran penting landasan yuridis dan otoritas penafsiran dalam memperkuat kedudukan konstitusi demi mewujudkan pemerintahan yang stabil, inklusif, dan akuntabel.
Hasil dari literatur adalah pembentukan konstitusi dalam Islam menempatkan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber tertulis utama, meskipun keduanya tidak memuat aturan teknis kenegaraan secara terperinci. Al-Qur'an lebih banyak memberikan prinsip-prinsip global mengenai pemerintahan, yang kemudian dijabarkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau. Namun, penerapan prinsip ini bersifat dinamis; umat Islam diberikan keleluasaan untuk merumuskan konstitusi yang relevan dengan konteks zaman melalui instrumen hukum seperti ijma, qiyas, dan mashlahah mursalah, selama tidak bertentangan dengan nilai dasar agama.
Secara historis, Piagam Madinah yang diprakarsai Nabi Muhammad SAW pada tahun kedua Hijrah dianggap sebagai konstitusi tertulis pertama dalam Islam. Dokumen ini berhasil menyatukan masyarakat Madinah yang heterogen, mulai dari kaum Muslim hingga kelompok Yahudi dan pagan, dalam satu ikatan komunitas (ummah). Piagam tersebut meletakkan dasar sosial-politik yang kuat, menekankan persamaan hak, kerja sama dalam pertahanan, serta kebebasan beragama. Meskipun pakta ini berakhir karena pengkhianatan suku-suku Yahudi, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap menjadi acuan fundamental bagi kepemimpinan Islam di masa-masa awal.
Pasca-era Nabi dan Khulafaur Rasyidin, dunia Islam sempat kehilangan tradisi konstitusi tertulis formal dan beralih ke sistem monarki (kerajaan) yang mengandalkan hukum adat serta interpretasi fikih secara langsung. Kesadaran untuk membentuk undang-undang dasar baru muncul kembali pada abad ke-19 sebagai respons terhadap kolonialisme Barat. Kerajaan Usmani menjadi pelopor dengan menerbitkan Konstitusi 1876 yang bersifat semi-autokratis, di mana sultan memegang kekuasaan agama sekaligus duniawi. Namun, kegagalan konstitusi ini akhirnya memicu gerakan Turki Muda yang berujung pada runtuhnya kekhalifahan dan lahirnya Republik Turki yang sekuler di bawah Mustafa Kemal Pasha.
Saat ini, negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki pendekatan yang beragam dalam merumuskan konstitusi mereka. Arab Saudi memilih untuk menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai undang-undang dasar tanpa mengadopsi sistem demokrasi Barat. Di sisi lain, negara seperti Yordania, Maroko, dan Tunisia mencoba memadukan identitas Islam dengan sistem parlementer atau republik. Di Indonesia, konstitusi lahir dari kompromi antara kelompok religius dan nasionalis, menghasilkan UUD 1945 yang berlandaskan Pancasila. Meskipun tidak menetapkan Islam sebagai agama resmi negara, konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama dan memfasilitasi kebutuhan spiritual warganya melalui institusi negara.Secara umum, tipologi konstitusi di dunia Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori besar. Pertama, negara yang menerapkan hukum fikih secara murni tanpa pembaruan formal, seperti Arab Saudi. Kedua, negara yang sepenuhnya memisahkan agama dari urusan negara atau sekuler, sebagaimana yang dilakukan oleh Turki. Ketiga, negara yang melakukan sintesis atau penggabungan antara nilai-nilai Islam dengan sistem hukum modern Barat, seperti yang dipraktikkan oleh Mesir, Tunisia, Aljazair, dan Indonesia.
Secara keseluruhan, perumusan konstitusi dalam Islam merupakan manifestasi proses dinamis yang berpijak pada nilai-nilai universal Al-Qur'an dan Sunnah, namun tetap membuka ruang ijtihad yang fleksibel agar senantiasa relevan dengan tuntutan zaman. Jejak historis menunjukkan bahwa Piagam Madinah menjadi fondasi utama konstitusionalisme Islam yang menjunjung tinggi pluralitas dan kesetaraan hak, sebelum akhirnya mengalami transformasi melalui fase monarki pasca-Khulafaur Rasyidin hingga bangkitnya kesadaran hukum modern pada abad ke19 sebagai reaksi atas pengaruh kolonialisme. Perkembangan sejarah ini kemudian mengerucut pada tiga kategori besar konstitusi di dunia Islam kontemporer: tipe tradisional-teokratis yang mengadopsi fikih secara tekstual seperti Arab Saudi, tipe sekuler yang memisahkan otoritas agama dari urusan negara sebagaimana Turki, serta tipe sintesis yang melakukan integrasi harmonis antara prinsip Islam dengan sistem hukum modern seperti yang dipraktikkan oleh Indonesia, Mesir, dan Tunisia.
