Evaluasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Perspektif Maqasid Syariah Tahun 2018–2022

 

Nama : Sri Indriyana

Nimko : 1215240038

Program Studi : Hukum Pidana Islam

Mata Kuliah : Fiqih Siyasah

Kampus : Sekolah Tinggi Agama Islam

Dosen Pengampu : Dr. Umar Natuna, S.Ag , M. Pd. I


Evaluasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Perspektif Maqasid Syariah Tahun 2018–2022 

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah alat penting bagi pemerintah untuk melaksanakan programnya, dan cara anggaran tersebut dikelola sedikit banyak memengaruhinya. Anggaran pemerintah merupakan hasil keputusan politik eksekutif dan legislatif yang mencerminkan tindakan pemerintah tahunan. Keputusan politik ini memengaruhi taraf hidup masyarakat secara keseluruhan, terutama dalam penyediaan layanan dasar yang lebih baik bagi warga negara.

Kemakmuran dan kesejahteraan adalah hal yang diinginkan setiap orang. Namun kemakmuran tidak dapat dicapai secara individu, melainkan harus dicapai bersama antara masyarakat dan pemerintah sebagai tanggung jawab bersama. Sistem ekonomi Islam berbeda secara fundamental dari sistem lainnya karena didasarkan pada syariat yang membentuk perspektif dunia serta tujuan dan strategi melalui maqasid syariah.

Dalam perspektif ekonomi Islam, maqasid syariah didefinisikan sebagai pembangunan kesejahteraan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Penentuan anggaran belanja pemerintah dalam perspektif maqasid syariah berarti menyesuaikan kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi dan dilindungi, yakni perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN mencakup hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, kewajiban pemerintah sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, serta penerimaan dan pengeluaran yang perlu dibayar kembali.

APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi mewujudkan pertumbuhan ekonomi, stabilitas, dan pemerataan pendapatan.

Maqasid syariah adalah tujuan akhir berupa kemaslahatan yang diberikan kepada manusia melalui penetapan hukum. Dalam konsep daruriyah, terdapat lima kebutuhan utama yang harus dilindungi yaitu:

1. Perlindungan Agama (Hifdzu ad-Din)

2. Perlindungan Jiwa (Hifdzu an-Nafs)

3. Perlindungan Akal (Hifdzu al-Aql)

4. Perlindungan Keturunan (Hifdzu an-Nasl)

5. Perlindungan Harta (Hifdzu al-Mal)

Kelima kebutuhan tersebut menjadi indikator dalam menganalisis distribusi APBN.

Berdasarkan data realisasi APBN 2018–2022, proporsi belanja negara jika diklasifikasikan dalam maqasid syariah menunjukkan hasil sebagai berikut:

1. Perlindungan Jiwa (Hifz an-Nafs) – ±49%

2. Perlindungan Harta (Hifz al-Mal) – ±24%

3. Perlindungan Agama (Hifz ad-Din) – ±17%

4. Perlindungan Akal (Hifz al-Aql) – ±9%

5. Perlindungan Keturunan (Hifz an-Nasl) – ±1%

Dari data tersebut, terlihat bahwa perlindungan jiwa menjadi prioritas utama dalam belanja negara.

Pada tahun 2020 dan 2021 terjadi peningkatan signifikan pada anggaran pelayanan umum, kesehatan, dan perlindungan sosial akibat pandemi Covid-19. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk: Penanganan kesehatan, Bantuan sosial, Pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini menyebabkan perlindungan jiwa menjadi sektor dengan porsi terbesar. Jika dibandingkan dengan teori maqasid syariah, distribusi anggaran belum sepenuhnya sesuai dengan urutan prioritas ideal. Secara teori:

1. Agama seharusnya prioritas pertama

2. Jiwa prioritas kedua

3. Akal prioritas ketiga

4. Keturunan prioritas keempat

5. Harta prioritas terakhir

Namun dalam praktiknya, perlindungan jiwa dan harta justru mendominasi. Meskipun demikian, seluruh aspek maqasid tetap terpenuhi dalam APBN, hanya saja proporsinya berbeda dengan teori normatif.

Secara umum, realisasi APBN 2018–2022 dapat dikategorikan berada pada tingkat moderat dalam perspektif maqasid syariah. Artinya:

1. Kelima kebutuhan dasar telah terakomodasi.

2. Distribusi anggaran cenderung bersifat kontekstual.

3. Pemerintah lebih menyesuaikan prioritas dengan kondisi sosial dan ekonomi yang terjadi.

Fokus yang lebih besar pada perlindungan jiwa selama pandemi menunjukkan bahwa kebijakan fiskal bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Analisis APBN tahun 2018–2022 dalam perspektif maqasid syariah menunjukkan bahwa belanja negara telah mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun, distribusinya belum sepenuhnya mengikuti urutan prioritas teoritis maqasid syariah.

Dominasi anggaran pada sektor perlindungan jiwa dan harta menunjukkan pendekatan yang lebih pragmatis dan kontekstual. Dalam kondisi krisis seperti pandemi, prioritas terhadap kesehatan dan perlindungan sosial menjadi langkah yang rasional.

Ke depan, pengelolaan APBN diharapkan semakin mampu menyeimbangkan pembangunan material dan spiritual sehingga kesejahteraan yang dicapai benar-benar mencerminkan kemaslahatan yang utuh sesuai prinsip maqasid syariah.

Sumber :

Az-Zuhayli, W. (1995). Zakat Kajian Berbagai Mazhab (terj. Agus Effendi dan Bahruddin Fannany). Rosdakarya.

Fitria. (2011). Pandangan Fitria atas RAPBN 2011: Merentas APBN untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat.

Fitriyah, S., & Fauzy, Moh. Q. (2017). Politik Anggaran Pemerintah Daerah Persfektif Maqasid Syariah: Studi Analisis Sektoral Pada APBN Kabupatem Bangkalan Tahun 2013-2015. Urnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 4(10), 789.

Helim, A. (2019). Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Versus Uṣūl Al-Fiqh. Pustaka Pelajar.

Hidayani. (2019). Mempertimbangkan Tingkat Maqasid Asy-Syari’ah Dalam Penentuan Anggaran Belanja Pemerintah (Evaluasi Terhadap APBN 2008-2013). Jurnal La Riba: Jurnal Perbankan Syariah, 1(1), 28.

Jaelani, A. (2018). Sistem Anggaran Berbasis Kinerja pada APBN di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam. Al-Amwal, 10(4), 133.

Rahayu, A. S. (2010). Pengantar Kebijakan Fiskal. Bumi Aksara.

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Antasari Press.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. (Pasal 12, Ayat (1)). Tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. (Pasal 3, Ayat (4)). Tentang Keuangan Negara.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama