Nurhidayah/1215220185
Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna
Email: nurhidayahnurhidayah908@gmail.com
Abstract :
Pembaharuan, menjadi kalimat yang paling "laku" dalam dunia pemikiran dan gerakan. Hal ini disebabkan makna yang terkandung di dalamnya serta dikarenakan peran dan dampak yang ditimbulkannya. Kata pembaharuan lebih populer dengan modernisasi. Dalam masyarakat barat kata modernisasi mengandung arti pikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, institusi-institusi lama dan sebagainya agar semua itu dapat disesuaikan dengan pendapat pendapat dan keadaan-keadaan baru yang ditimbulkan ilmu pengetahuan modern. Kajian dalam tulisan ini adalah kajian liteatur tentang pendapat Harun Nasution tentang pembaharuan dalam Islam yang digagas oleh beberapa tokoh di dunia Islam. Hasilnya adalah Harun Nasution menganggap bahwa pembaharuan dalam Islam bahwa dalam Islam ada ajaran-ajaran yang bersifat Mutlak yang tidak dapat diubah-ubah. Yang dapat diubah hanyalah ajaran-ajaran yang tidak bersifat mutlak, yaitu penafsiran atau interpretasi dari ajaran-ajaran yang bersifat Mutlak itu. Harun ingin memaksakan kepada kita bahwa ajaran Islam yang kita yakini sekarang, sebagiannya telah usang dan tidak relevan, dibutuhkan revisi konstruktif (walaupun pada kenyataannya Destruktif) terhadap ajaran Islam, jika kita menginginkan perubahan menuju kemajuan yang signifikan. Namun Harun Nasution bukanlah tokoh agama, basic keagamaan yang dimiliki belum mencukupi standar sebagai seorang tokoh agama atau ulama. Dalam kacamata penulis, Harun tidak lebih dari seorang pakar sejarah tok. Dan hampir tidak memiliki otoritas untuk memberikan "tafsir" atau "bayan" terhadap ajaran-ajaran Islam. Barangkali Harun overconfident sebagai manusia (akademisi). Sehingga, tulisan-tulisan Harun hanya cocok menjadi buku-buku sejarah dan bukan buku-buku agama, apalagi jika dijadikan buku wajib mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Negeri maupun Swasta. Hemat penulis, ini terlalu berlebihan.
Pendahuluan
Prof. Dr. Harun Nasution (23 September 1919 – 18 September 1998) adalah seorang akademisi, intelektual, pemikir, filsuf dan tokoh muslim Indonesia. Pernah menjabat sebagai rektor IAIN Syarif Hidayatullah.[1] Beliau lahir di pematang siantar sumatera utara.[2] Harun Nasution bersekolah di HIS (Hollandsch Indlansche School) dan lulus pada tahun 1934. Pada tahun 1937, lulus dari Moderne Islamietische Kweekschool. Ia melanjutkan pendidikan di Ahliyah Universitas Al-Azhar pada tahun 1940. Dan pada tahun 1952, meraih gelar sarjana muda di American University of Cairo. disana beliau mengambil ilmu sosial. Harun Nasution menjadi pegawai Deplu Brussels dan Kairo pada tahun 1953-1960. Dia meraih gelar doktor di Universitas McGill di Kanada pada tahun 1968. Selanjutnya, pada 1969 menjadi rektor di IAIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Negeri Jakarta. Pada tahun 1973, menjabat sebagai rektor IAIN Syarif Hidayatullah. Harun Nasution wafat pada tanggal 18 September 1998 di Jakarta.
Metode
Dalam penulisan artikel opini ini, digunakan metode kualitatif dengan mencari sumber sumber yang terkait dengan pembahasan terhadap tokoh tersebut. Seperti dari beberapa media online yang membahas pemikiran Harun Nasution, Buku buku yang terkait dengan biografinya sehingga ditemukan data yang tepat untuk melengkapi artikel ini.
Hasil dan pembahasan
Harun Nasution menganggap bahwa al-Qur’ān yang tertulis di kertas bukanlah wahyu. Al-Qur’ān yang merupakan wahyu bukanlah yang tertulis di kertas, dan tentu saja yang dibaca oleh seseorang bukan pula wahyu. Ketika menceritakan pengalamannya ketika di Sekolah (MIK) Moderne Islamietische Kweekschool, Harun mengatakan, “Kupikir, mengapa harus berat-berat mengambil wudlu dahulu hanya untuk mengangkat Alqur’an. Terpikir pula, apa beda Alqur’an dengan kertas biasa. Alqur’an yang kupegang itu adalah kertas, bukan wahyu. Wahyunya tidak disitu”.6 Perkataan Harun, “Al-Qur’ān yang kupegang itu adalah kertas, bukan wahyu. Wahyunya tidak disitu”, adalah infiltrasi dari faham Mu’tazilah yang mengatakan bahwa al-Qur’ān adalah makhluk. Dan yang terbaca oleh lisan dan yang tertulis dalam tulisan adalah hikayah dari wahyu itu, karena yang terdapat pada lisan dan tulisan akan hilang.7 Pandangan seperti ini tentang al-Qur’ān amat berbahaya, karena orang akan semena-mena terhadap teks atau tulisan-tulisan al-Qur’ān dan tidak mensakralkannya, karena ia bukanlah wahyu. Kalau memang demikian halnya, untuk apa Rasulullah saw. melarang kaum Muslimin membawa mushaf ke daerah yang memusuhi al-Qur’ān? Dalam sebuah hadīts dikatakan,
أَنَّرَسُوْلَهللاِصلى
هللا عليه وسلم َنََى أَنْيُسَافِرَِبِلْقُرْآنِإِىلَأَرْضِاْلعَدُ ِو
“Sesungguhnya Rasulullah saw.
melarang seseorang membawa al-Qur’ān ke negeri musuh”.
(H-R Bukhari dan Muslim).8
Al-Nawawi (w.676H/1277M)
mengatakan, “Larangan membawa alQur’ān ke tempat yang memusuhi al-Qur’ān
–sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits lain- adalah karena takut mereka
akan ‘merobek’ kesucian dan kesakralan al-Qur’ān”.9 Faham Mu’tazilah seperti
yang Harun Nasution anut terhadap al-Qur’ān ini amat berbahaya, hal ini
terbukti dengan terdapatnya beberapa mahasiswa jebolan UIN/IAIN, bahkan
dosennya juga, yang tidak lagi menganggap al-Qur’ān sebagai kitab suci.10 Faham
ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Faham ini telah ada sejak timbulnya
sekte-sekte di dalam Islam, dan faham seperti ini pun telah dijawab oleh para
ulama, yang paling senior di antara mereka ialah Muhammad bin Jarir al-Thabari
(w.310H/923M), Imām al-mufassirīn, pemimpin para ahli tafsir.
Beliau mengatakan, “al-Qur’ān
adalah kalāmullah, bukan makhluk, tulisannya dan bacaannya adalah wahyu, di
mana saja al-Qur’ān itu dibaca, yang terdapat di langit dan di bumi, yang di
lauh al-Mahfūz dan di lauh (papan tulis) santri yang mengaji, berupa ukiran
yang terdapat di batu atau rajutan benang yang terdapat di lisan atau yang
terdapat di hati insan”. Selanjutnya al-Thabari menegaskan, “Siapa yang
mengatakan lain daripada itu, dengan menganggap bahwa al-Qur’ān hanyalah yang
ada di bumi, atau hanyalah yang terdapat di langit, sedangkan yang dibaca, atau
ditulis, bukanlah –wahyu- al-Qur’ān, siapa yang meyakini itu di dalam hatinya,
atau dia sembunyikan di sanubarinya, atau ia katakan itu dengan
sungguh-sungguh, maka ia dianggap kafir kepada Allah, darahnya halal dan Allah
berlepas diri darinya dan dirinya pun telah berlepas diri
dari Allah. Sesuai dengan firman Allah ‘azza wa jalla, surat al-Burūj[85] ayat
21 dan 22 yang berbunyi,
مَّحۡفُوظِِۢ٢٢
“Bahkan yang didustakan mereka itu
ialah Al Quran yang mulia, (yang tersimpan) dalam Lauh al-mahfūz”.
Dan firman Allah dalam surat
al-Taubah [9] ayat 6 yang berbunyi,
ِمنَٱلۡمُشۡرِكِينَٱسۡتَجَارَكَفَأَجِرۡهُحَتَّىَٰيَسۡمَعَكَلََٰمَٱَّللَِّثُمَّأَبۡلِغۡهُمَأۡمَنَۥۚهُذََٰلِكَبِأَنَّهُمۡقَوۡٞم
ّلَّيَعۡلَمُونَ٦
وَإِنۡأَحَدٞ
“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar Kalam Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”.11 Dan keyakinan yang al-Thabari katakan ini merupakan kesepakatan ulama Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah).12
Simpulan
Harun Nasution merupakan penulis yang memiliki pemikiran yang sangat kritis, namun terdapat kekeliruan juga dalam pendapatnya. Terdapat kekeliruan pada pemikiran-pemikiran Harun Nasution tentang sumber hukum dalam Islam, yakni al-Qur’ān dan hadīts. Demikian juga terdapat kekeliruan pada pemikiran-pemikiran Harun Nasution di dalam menggambarkan perbedaan pendapat para ulama seputar sumber-sumber hukum di dalam Islam. Sehingga menimbulkan image dari apa yang beliau sampaikan itu bahwasanya sumber-sumber hukum di dalam Islam bukanlah sesuatu yang baku.
Referensi
Abdurahman Wahid, Agama dan
Modernisasi adalah satu (dalam majalah Komunikasi Ekaprasetia Pancakarsa, no
40/Thn. VI/1985.
Amien Rais, "beberapa catatan
kecil tentang pemerintahan Islam" dalam Cakrawala Islam Bandung: Mizan
1987
Al-Attas, dalam makalah Hamid Fahmi
Zarkasyi
Harun Nasution, IDBA jilid II
Jakarta: UI Press 2009.
Harun Nasution, Pembaharuan dalam
Islam: Sejarah pemikiran dan Gerakan. Jakarta Bulan Bintang.
Harun NAsution, Muhammad Abduh dan
Teologi Rasional .Jakarta: UI Press 1987.
Makalah Amien Rais, Arah Tajdid
Muhammadiyyah. Tanpa tempat dan tahun.
M. Quraisy Shihab, Logika Agama
"kedudukan wahyu & batas-batas akal dalam Islam. Seri 04. Jakarta:
Lentera Hati 2005.
Nurcholish Madjid, "Masyarakat
Religius dan Dinamika Industrialisasi", Islam, Kemodernan dan
Keindonesiaan. Bandung: Mizan 1987.