skmislamika.blogspot.com || Natuna, 30 September 2023 - Aula Kampus STAI Natuna dipenuhi dengan kehadiran tokoh hukum Kabupaten Natuna, dosen, pengelola, staff, dan mahasiswa STAI Natuna dalam rangka menyambut kuliah umum yang menghadirkan narasumber istimewa, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H.,M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Ketua STAI Natuna, dalam sambutannya, menyambut kedatangan "kembali" Dr. H. Imron Rosyadi ke STAI Natuna, mengungkapkan bahwa beliau pernah menjadi dosen di STAI Natuna pada masa kampus ini masih dikenal sebagai "Kampus Laskar Pelangi," yang berlokasi di depan Pantai Piwang.
Dalam kuliah umum ini, Dr. H. Imron Rosyadi menggali dalam isu yang sangat relevan: peran dan kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional. Materi yang dibawakan mencakup beberapa aspek penting, termasuk telaah UUD Negara Republik Indonesia Pasal 29, yang menegaskan bahwa dalam NKRI tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan agama.
Dr. H. Imron Rosyadi, S.H.,M.H., selaku Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. |
Selain itu, Dr. H. Imron Rosyadi juga membahas posisi hukum fiqih dalam konteks pembangunan nasional. Ia menyoroti kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional, yang dapat dilihat melalui tiga perspektif: hukum murni (fiqih), hukum yang mengkombinasikan hukum murni dengan hukum konvensional (semi), dan hukum yang diciptakan sejalan dengan nilai-nilai Islam meskipun tidak diambil dari fiqih murni.
Dalam penutupannya, Dr. H. Imron Rosyadi menyimpulkan, "Indonesia memang bukan negara agama, namun hukum di Indonesia lebih kondusif dibandingkan hukum di negara yang mengatasnamakan dirinya agama." Kuliah umum ini memberikan wawasan mendalam tentang peran penting hukum Islam dalam kerangka hukum nasional Indonesia.
Kuliah umum yang berlangsung pada malam yang bersejarah ini akan memberikan inspirasi dan pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga harmoni antara agama dan hukum dalam negara berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila.
Kontributor : stainatuna.ac.id