UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN
NOMOR 01 TAHUN 2021
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) NATUNA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal I
Organisasi Kemahasiswaan STAI Natuna adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian muslim.
BAB II
Status Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan STAI Natuna merupakan sarana kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa dengan status sebagai kelengkapan non struktural.
BAB III
Fungsi Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 3
Fungsi organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi sebagai:
1. Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
2. Merencanakan dan menetapkan garis-garis progam kerja organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
3. Sebagai wahana komunikasi mahasiswa antar organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi.
4. Mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler organisasi kemahasiswaan di tingkat organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
5. Pengembangan intelektual ketrampilan dan manajemen keorganisasian
BAB IV
Bentuk dan Struktur Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 4
Bentuk-bentuk organisasi kemahasiswaan di STAI Natuna terdiri dari:
1. Senat Mahasiswa (SEMA)
2. Dewan Mahasiswa (DEMA)
3. Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP)
4. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan dibentuk sebagai wadah pengembangan kepemimpinan, intelektual, minat, bakat, kesejahteraan dan pengabdian pada masyarakat.
Pasal 6
Bentuk organisasi kemahasiswaan STAI Natuna ditentukan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Pasal 7
Struktur organisasi kemahasiswaan STAI Natuna meliputi organisasi tingkat STAI dan tingkat jurusan/prodi serta merupakan satu-satunya bentuk organisasi kemahasiswaan di lingkungan STAI Natuna.
BAB V
Kedudukan Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 8
SenatMahasiswa (SEMA) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) berikut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berkedudukan di tingkat STAI Natuna.
Pasal 9
Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) berkedudukan di tingkat jurusan/prodi.
BAB VI
Senat Mahasiswa
Pasal 10
Kedudukan
Senat Mahasiswa adalah organisasi internal tingkat kemahasiswaan STAI Natuna yang memiliki fungsi legislatif
Pasal 11
Masa Jabatan
1. Masa jabatan Senat Mahasiswa (SEMA) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui perwakilan mahasiswa
2. Masa jabatan Senat Mahasiswa (SEMA) satu tahun terhitung pada pengesahan SK Senat Mahasiswa
Pasal 12
Tugas
Senat Mahasiswa bertugas:
1. Membuat perundang-undangan tentang organisasi kemahasiswaan.
2. Memilih dan menetapkan ketua, sekretaris, dananggota SenatMahasiswa (SEMA).
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada ketua STAINatuna.
4. Mendampingi hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mahasiswa secara maksimal.
5. Membuat undang-undang pemilihan umum mahasiswa dan meminta pertanggungjawaban Dewan Mahasiswa (DEMA).
6. Mengawasi DEMA dan melaksanakan undang-undang organisasi kampus dan ketetapan SEMA lainnya.
Pasal 13
SEMA mempunyai wewenang
1. Merekomendasikan kebijakan-kebijakan lain.
2. Memanggil ketua DEMA untuk dimintai keterangan tentang kebijakan DEMA.
3. Berhak memberikan mosi tidak percaya kepada DEMA apabila melanggar Undang-undang Organisasi Kampus dan Tri Darma Perguruan Tinggi serta ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Bila DEMA tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang amanah dari Undang-undang Organisasi Kampus maka SEMA berkewajiban mengeluarkan memorandum I dengan batasan waktu dua bulan. Jika dalam batasan satu bulan ketua DEMA tidak menghiraukannya, maka SEMA berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batasan waktu satu bulan sejak di keluarkannya memorandum I. Dan jika setelah memorandum II ketua DEMA masih belum memperbaikinya, maka SEMA dapat mengusulkan sidang istimewa untuk mengusulkan pergantian ketua DEMA pada pimpinan SEMA.
5. Mengetahui, mengawasi semua kegiatan OrganisasiKampus yang berada di kampus STAINatuna.
Pasal 14
1. Apabila ketua DEMA berhalangan tetap, maka SEMA berkewajiban melakukan sidang istimewa guna memilih ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) yang baru.
2. Kriteria berhalangan tetap adalah cuti selama satu semester, tidak bisa menjalankan tugas tiga bulan berturut-turut.
Pasal 15
Keanggotaan
1. Anggota Senat Mahasiswa adalah Mahasiswa regular yang terdaftar sebagai mahasiswa STAI Natuna masuk minimal semester 3 maksimal semester 7.
2. Anggota Senat Mahasiswa terdiri atas perwakilan dari Prodi yang dipilih melalui representasi jumlah mahasiswa setiap perprodi.
3. Jumlah anggota SEMA maksimal 35 orang.
4. Memiliki IPK minimal 3,00.
5. Anggota SEMA tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus harian Organisasi Kemahasiswaaan yang ada di lingkungan STAINatuna.
6. Keanggotaan SEMA gugur apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Pengunduran diri secara procedural.
c. Dicabut keanggotaannya dalam sidang pleno, karena menyalahgunakan hak, tugas, wewenang dan tata tertib atau aturan SEMA.
d. Tidak mengikuti sidang minimal lima kali tanpa keterangan.
Pasal 16
Sidang dan Rapat
1. Senat Mahasiswa melakukan sidang umum minimal dua kali dalam setahun.
2. Dalam sidang umum minimal membahas salah satu dari : tata tertib SEMA, undang-undang Organisasi Kampus dan atau menilai laporan pertanggung jawaban seluruh organisasi kampus STAI Natuna.
3. Dalam keadaan tertentu SEMA berhak mengadakan sidang Istimewa
Pasal 17
Macam-macam sidang dalam SEMA :
1. Sidang Umum.
a. Sidang Pleno.
b. Sidang Paripurna Senat Mahasiswa.
c. Sidang Pimpinan Senat Mahasiswa.
d. Sidang Komisi Senat Mahasiswa.
e. Sidang Koordinasi antara SEMA dan Dewan Mahasiswa (DEMA).
f. Sidang Koordinasi antara SEMA dan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP).
g. Sidang Koordinasi antara SEMA dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
h. Sidang Koordinasi antara komisi SEMA dengan departemen Dewan Mahasiswa (DEMA).
2. sidang Istimewa
Pasal 18
1. Sidang pleno dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari anggota SEMA untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota SEMA.
2. Sidang pleno dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya 1/5 dari anggota SEMA.
Pasal 19
1. Rapat pimpinan adalah rapat yang di hadiri oleh ketua, dan sekretaris SEMA bersama-sama ketua komisi atau yang mewakilinya umtuk merumuskan dan mengagendakan suatu persidangan dan persoalan lainnya.
2. Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan.
Pasal 20
Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota komisi yang dipimpin oleh ketua komisi masing-masing.
Pasal 21
1. Rapat koordinasi SEMA dengan DEMA adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan.
2. Rapat koordinasi SEMA dengan DEMA dilaksanakan minimal tiga bulan sekali.
Pasal 22
Rapat SEMA dengan HMP adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan yang terkait dengan fungsi legislatif.
Pasal 23
Rapat komisi SEMA dengan departemen DEMA, merupakan rapat dengar pendapat antara komisi SEMA dengan departemen DEMA, tentang perencanaan dan realisasi tentang program kerja keduanya.
Pasal 24
1. Setiap peserta sidang dimohon sopan dan menjaga ketertiban.
2. Setiap peserta sidang mempunyai hak suara dan hak bicara.
3. Setiap peserta sidang mempunyai hak untuk di pilih dan memilih.
4. Dalam menggunakan hak bicaranya peserta sidang melalui pimpinan sidang.
Pasal 25
Pemilihan ketua SEMA
1. Pemilihan ketua SEMA STAI Natuna dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,rahasia, dan jujur serta adil (LUBER JURDIL) dan dilakukan oleh anggota SEMA
2. Mekanisme pemilihan ketua SEMA
a. Setiap anggota berhak mengajuakan bakal calon ketua SEMA.
b. Bakal calon di anggap sah menjadi calon apabila di dukung minimal 3 suara dan selanjutnya diajukan menjadi ketua SEMA.
c. Apabila dalam pengajuan bakal calon hanya ada 1 calon tunggal maka bakal calon tersebut langsung di tetapkan menjadi ketua SEMA.
d. Ketua SEMA terpilih adalah anggota SEMA yang memenangkan dalam pemilihan calon suara terbanyak.
e. Ketua yang sah menyampaikan visi, misi, dan menyatakan kesedianya dihadapan peserta sidang.
3. Syarat-syarat calon ketua SEMA
a. Tercatat sebagai Mahasiwa aktif STAI Natuna serta aktif di organisasi Intra STAI Natuna
b. Mampu membaca Al-Qur’an.
c. Mengajukan kesediaan secara lisan dan atau tertulis sebagai calon ketua SEMA.
d. Bakal calon menyatakan visi dan misi, terkecuali manakala terpilih calon tunggal, maka di tetapkan sebagai ketua SEMA terpilih.
Pasal 26
Kepengurusan SEMA
Kepengurusan Senat Mahasiswa terdiri dari :
1. Ketua, sekretaris, dan komisi.
2. Keanggotaan SEMA dikukuhkan dan ditetapkan oleh ketua STAINatuna.
3. Ketua SEMA, sekretaris dan komisi-komisi merangkap anggota SEMA.
4. Ketua komisi dan anggota dipilih oleh ketua SEMA dalam sidang umum Senat Mahasiswa.
5. Ketua SEMA diangkat dalam sidang umum Senat Mahasiswa.
6. Sekretaris SEMA diangkat oleh ketua SEMA yang terpilih dalam sidang umum sebagaimana.
7. Keanggotaan Senat Mahasiswa terbagi dalam enam komisi, yang terdiri dari :
a. Komisi 1
b. Komisi 2
c. Komisi 3
d. Komisi 4
e. Komisi 5
BAB VII
Dewan Mahasiswa (DEMA)
Pasal 27
1. Dewan Mahasiswa mempunyai fungsi:
a. Selaku mandataris Senat Mahasiswa.
b. Sebagai pelaksana yang telah digariskan dalam Undang-undang Organisasi Kampusdan ketetapan lainnya yang telah ditetapkan SEMA.
2. Dewan Mahasiswa mempunyai tugas pokok:
a. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan Undang-undang Organisasi Kampusyang telah ditetapkan dalam sidang SEMA.
b. Menginstruksikan segala kegiatan mahasiswa di tingkat STAI Natuna kepada UKM dengan persetujuan SEMA.
c. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan internal dan eksternal mahasiswa.
d. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja selama masa jabatan dengan persetujuan Senat Mahasiswa.
e. Mengajukan rancangprogram kerja kepada Senat Mahasiswa setiap semester.
f. Melaporkan hasil kerja kepada senat mahasiswa selama 3 bulan sekali.
3. Dewan Mahasiswa mempunyai hak:
a. Memilih dan memperhatikan Departemen di Dewan Mahasiswa
b. Pemegang pemerintahan tinggi dalam bidang pemerintahan mahasiswa
Pasal 28
Kepengurusan Dewan Mahasiswa (DEMA)
Dewan Mahasiswa (DEMA) terdiri Atas:
1. Ketua DEMA yang selanjutnya disebut Presiden Mahasiswa (PRESMA)
2. Pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekjen, wasekjen, Bendahara, dan koordinator Departemen.
3. Pembentukan pengurus dilakukan oleh ketua DEMA
4. Ketua dan pengurus DEMA adalah kelas reguler.
5. Pengurus bertanggung jawab kepada ketua DEMA.
Pasal 29
1. Ketua DEMA tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurusharian di Organisasi Kemahasiswaan yang lain.
2. DEMA adalah lembaga koordinatif untuk HMP dan UKM.
3. Pengurus DEMA Minimal semester 3 sampai semester 7 dan aktif diorganisasi kampus dan menunjukkan sertifikat pengkaderannya.
4. Pengurus DEMA minimal IPK 3.00
5. Pengurus DEMA tidak diperkenankan merangkap jabatan Organisasi Kampus di lingkungan STAI Natuna
6. Masa jabatan pengurus DEMA adalah satu periode.
Pasal 30
Tata kerja dan tata hubungan Dewan Mahasiswa diatur dalam mekanisme keorganisasian DEMA.
Pasal 31
Masa jabatan
1. Masa jabatan Dewan Mahasiswa (DEMA) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui pemilu mahasiswa.
2. Masa jabatan Dewan Mahasiswa (DEMA) satu tahun terhitung pada bulanyang telah ditetapkan kedalam SK DEMA dan di akhiri siding paripurna LPJ kepada Senat mahasiswa.
BAB VIII
Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP)
Pasal 32
Kedudukan Dan Fungsi
HMP merupakan lembaga organisasi ditingkat jurusan yang berorientasi pada pengembangan jurusan secara keilmuan intelektual yang disesuaikan dengan spesialisasi masing-masing jurusan/prodi.
Pasal 33
Hak dan Kewajiban
1. Menjunjung ketetapan dan keputusan DEMA dan memberikan masukan terkait kemajuan HMP kepada senat mahasiswa.
2. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam menjabarkan Undang-Undang Organisasi Kampus darisema di internal HMP.
3. Melampirkan rencana kegiatan dalam satu periode kepada SEMA dan DEMA.
4. Menyampaikan aspirasi mahasiswa jurusan kepada SenatMahasiswa.
Pasal 34
Kelengkapan
Pembentukan dan kelengkapan rumah tangga adalah hak otonomi masing-masing jurusan.
Pasal 35
Mekanisme Hubungan
1. HMP, Memiliki jalur koordinasi dengan DEMA dan SEMA
2. Untuk kegiatan internal, HMP memiliki hak otonom
3. Untuk kegiatan eksternal, yang melibatkan HMP lain di tingkat jurusan, maka HMP memiliki mekanisme hubungan koordinatif komunikatif dengan SEMA dan DEMA.
Pasal 36
Kepengurusan
1. Ketua HMP minimal semester 3.
2. Susunan kepengurusan HMP adalah otonomi masing-masing HMP menurut AD/ART masing-masing HMP.
3. Ketua HMP dipilih oleh seluruh mahasiswa masing-masing & menurut mekanisme masing-masing HMP.
4. Didalam kepengurusan HMP pengurusharian tidak diperkenankan memegang jabatan pengurus harianOrganisasiKampus yang lain.
5. Ketua HMP minimal IPK 3,00.
6. Masa jabatan ketua HMP adalah 1 tahun dalam 1 periode.
Pasal 37
Masa jabatan
1. Masa jabatan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui musyawarah mahasiswa jurusan.
2. Masa jabatan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) satu tahun terhitung pada bulan yang telah ditetapkan kedalam SK HMP.
BAB IX
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Pasal 38
UKM adalah organisasi kemahasiswaan ditingkat sekolah tinggi yang bersifat otonom, diikuti anggota tertentu mahasiswa yang berorientasi kepada bakat, minat dan kreatifitas serta mempunyai AD/ART yang jelas.
Pasal 39
Keanggotaan
Keanggotaan UKM adalah :
Anggota yang berasal dari mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi anggota yang ditetapkan berdasarkan AD/ART masing-masing UKM.
Pasal 40
Kepengurusan
1. Ketua UKM minimal semester 3-7
2. Ketua UKM minimal IPK 3.00
3. Susunan kepengurusan UKM adalah otonomi masing-masing UKM menurut AD/ART masing-masing UKM
4. Ketua UKM dipilih oleh anggota menurut mekanisme dan AD/ART masing-masing UKM
5. Didalam kepengurusan UKM pengurusharian tidak diperkenankan memegang jabatan pengurusharianOrganisasiKampus yang lain
6. Masa jabatan ketua UKM adalah 1 tahun dalam 1 periode
Pasal 41
Hak dan Kewajiban
1. Untuk melaksanakan kegiatan UKM berhak mendapatkan dana DaftarIsianPerencanaanAnggaran (DIPA).
2. UKM berhak mencari dana tambahan dari luar dana kemahasiswaan yang halal dan tidak mengikat untuk pengembangan kegiatan.
3. Wajib melampirkan rencana kegiatan dalam satu periode.
Pasal 42
Mekanisme Hubungan
1. Hubungan UKM dengan SEMA adalah koordinatif
2. Hubungan UKM dengan DEMA adalah instruktif koordinatif
3. Hubungan UKM dengan UKM lainnya adalah instruktif
4. UKM dalam melaksanakan program kerja yang bersifat internal mempunyai hak otonom
5. Jika membawa nama baik STAI Natuna dan atau mempunyai aspirasi tentang kebijakan kemahasiswaan di STAI Natuna, UKM harus melakukan koordinasi dengan SEMA dan DEMA.
Pasal 43
Masa Jabatan
1. Masa jabatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui rapat musyawarah anggota.
3. Masa jabatan Unit KegiatanMahasiswa (UKM) satu tahun terhitung pada bulan yang telah ditetapkan kedalam SK UKM.
Pasal 44
Keuangan
1. Dana DIPA adalah dana yang di salurkanoleh kampus STAI Natuna yang dikontrol oleh DEMA atas sepengetahuan SEMA.
2. Dana DIPA di kelola secara otonom oleh Organisasi Kemahasiswaan.
3. Penggunaan dana DIPA harus dapat di pertanggungjawabkan pada pimpinan STAI Natuna melalui jalur DEMA. Dan DEMA menyampaikan secara tertulis kepada SEMA.
Pasal 45
Di samping dana kemahasiswaan masing-masing kelengkapan organisasi STAINatuna di perbolehkan mencari sumber dana lain selama tidak mengikat, dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
BAB X
Aturan Tambahan
Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan di atur kemudian oleh Senat Mahasiswa .
2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan agar setiap mahasiswa dapat mengetahuinya, memerintahkan ketetapan ini dengan penempatannya dalam lembaran Dewan Mahasiswa (DEMA) STAI Natuna.
3. Etika keanggotaan dalam masing-masing UKM dan HMP agar saling bersinergi dan menghormati antar sesama UKM dan MHP.