Sebanyak 4 (Empat) Pasal Mengalami Perubahan Dalam RPDM Pembahasan RUU Organisasi Kemahasiswaan 2021

Pimpinan Sidang 

Senat Mahasiswa (SEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, melaksanakan rapat umum pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) organisasi kampus tahun 2021 yang berlangsung di Kampus STAI Natuna, pada Sabtu (13/11/2021).

Rapat umum pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) organisasi kampus tahun 2021, dipimpin oleh pimpinan sidang 1 (satu) Yuda Triono, pimpinan sidang 2 (dua) Mahrul Rizal Siregar, pimpinan sidang 3 (tiga) Sunarti dan diikuti oleh perwakilan Unit Kerja Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMProDi) tersebut membahas 10 (sepuluh) BAB Rancangan Undang-undang Kemahasiswaan Kampus dengan total 46 (empat puluh enam) pasal. 

Adapun hasil dari pembahasan tersebut adalah merubah dan menambahkan :

Pasal 25 Pemilihan Ketua SEMA 

3. Syarat-syarat Calon Ketua SEMA

 a. Calon ketua SEMA sebagai mahasiswa aktif STAI Natuna dan juga aktif di organisasi iternal kampus.

Pasal 26 Kepengurusan SEMA

7. Keanggotaan Senat Mahasiswa terbagi kedalam 6 (enam) komisi.

 a. Komisi 1

 b. Komisi 2

 c. Komisi 3

 d. Komisi 4

 e. Komisi 5

Pasal 27 Dewan Mahasiswa (DEMA)

2. Dewan Mahasiswa mempunyai tugas pokok :

c. mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan internal dan eksternal mahasiswa.

 e. Mengajukan rancangan program kerja kepada Senat Mahasiswa setiap semester

 f. Melaporkan hasil kerja kepada Senat Mahasiswa setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 28 Kepengurusan Dewan Mahasiswa (DEMA)

3. Pembentukan pengurus dilakukan oleh Ketua DEMA

Pasal 40 Kepengurusan

4. Ketua UKM dipilih oleh anggota menurut AD/ART masing-masing UKM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama