| Pimpinan Sidang |
Senat Mahasiswa (SEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, melaksanakan rapat umum pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) organisasi kampus tahun 2021 yang berlangsung di Kampus STAI Natuna, pada Sabtu (13/11/2021).
Rapat umum pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) organisasi kampus tahun 2021, dipimpin oleh pimpinan sidang 1 (satu) Yuda Triono, pimpinan sidang 2 (dua) Mahrul Rizal Siregar, pimpinan sidang 3 (tiga) Sunarti dan diikuti oleh perwakilan Unit Kerja Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMProDi) tersebut membahas 10 (sepuluh) BAB Rancangan Undang-undang Kemahasiswaan Kampus dengan total 46 (empat puluh enam) pasal.
Adapun hasil dari pembahasan tersebut adalah merubah dan menambahkan :
Pasal 25 Pemilihan Ketua SEMA
3. Syarat-syarat Calon Ketua SEMA
a. Calon ketua SEMA sebagai mahasiswa aktif STAI Natuna dan juga aktif di organisasi iternal kampus.
Pasal 26 Kepengurusan SEMA
7. Keanggotaan Senat Mahasiswa terbagi kedalam 6 (enam) komisi.
a. Komisi 1
b. Komisi 2
c. Komisi 3
d. Komisi 4
e. Komisi 5
Pasal 27 Dewan Mahasiswa (DEMA)
2. Dewan Mahasiswa mempunyai tugas pokok :
c. mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan internal dan eksternal mahasiswa.
e. Mengajukan rancangan program kerja kepada Senat Mahasiswa setiap semester
f. Melaporkan hasil kerja kepada Senat Mahasiswa setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 28 Kepengurusan Dewan Mahasiswa (DEMA)
3. Pembentukan pengurus dilakukan oleh Ketua DEMA
Pasal 40 Kepengurusan
4. Ketua UKM dipilih oleh anggota menurut AD/ART masing-masing UKM