Ketua DEMA STAI Natuna Menyambut Kepulangan Ketua ANNA

Natuna(SKM Islamika)- Ketua Dema STAI Natuna bersama perwakilan Mahasiswa menyambut kepulangan Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) di pintu kedatangan Bandara Raden Sajad Ranai Natuna, yang baru pulang dari berjuang menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat nelayan Natuna di Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 28 Januari 2021.

 

Setelah sampai di Bandara RSA Ketua ANNA mengajak Ketua Dema dan aliansi Mahasiswa untuk beristirahat sejenak di Ranai Square sekaligus menceritakan perjalanan yang dirasakannya dalam proses menyampaikan suara masyarakat nelayan Natuna di Kementrian KKP RI yang begitu panjang dan penuh rintangan.

 

Dalam kesempatan tersebut Ketua ANNA Henry mengatakan”Keresahan kita di mulai ketika muncul  berita yang menyebutkan bahwa Permen KP no 59 tahun 2020 telah disahkan pada tanggal 18 November 2020  yang lalu, namun baru muncul di publik pada bulan Januari ini dan kamipun baru menerima salinan dokumennya baru Januari kemarin. Setelah saya pelajari ternyata Permen KP tersebut bertentangan dengan keadaan yang ada di lapangan”.

 

Ada beberapa poin yang di anggap bertentangan dengan keadaan di lapangan salah satunya alat cantrang yang semulanya dilarang tetapi sekarang di legalkan atau diperbolehkan kembali yang mengatakan bahwa alat cantrang tersebut ramah lingkungan, ujarnya. 

 

Permasalahan krusial yang kedua adalah jalur penangkapan ikan yang di atur dalam Permen KP no 71  tahun 2016 bahwa nelayan yang di bawah 10 GT boleh mengambil ikan diwilayah jalur 1 maupun jalur 2 selama alat keselamatan mereka ada, namun di Permen KP no 59 itu kapal-kapal yang dibawah 10 GT itu hanya boleh di bawah 4 mil saja.  

 

Lanjut Henry, mau nangkap apa nelayan kita di bawah 4 mil itu tidak ada ikan sama sekali, maka dari itu nelayan Natuna menolak dengan adanya peraturan tesebut.

"Seharusnya perjuangan nelayan Natuna tidak hanya oleh Aliansi Nelayan Natuna saja, tapi perlu kepedulian DPRD Pemkab Natuna dan pihak-pihak yang berkompeten di bidang kelautan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di laut kita", harapannya.  

 

Dari hasil pertemuan dengan Menteri KKP maka di hasilkan bahwa kebijakan Menteri KKP yang tertuang di dalam Permen KP no 59 itu akan di tinjau kembali.

“Untuk hasil pertemuan sendiri kata Menteri KKP bahwa Permen KP no 59 tersebut akan kita tinjau kembali”, tambahnya. 

 

Diwaktu yang sama tim reporter SKM Islamika menanyakan hal tersebut kepada Presma STAI  Natuna Muhammad Arif mengatakan" walaupun kami tidak ikut berjuang bersama mereka sampai ke Menteri KKP, tetapi kita mengucapkan ribuan terima kepada pihak ANNA yang telah menyampaikan bahwa Mahasiswa Natuna akan tetap berjuang untuk kepentingan masyarakat Nelayan di Natuna". 

 

Kemudian saya tegaskan bahwa Mahasiswa akan selalu berada di pihak nelayan Natuna dan akan selalu mengawal masalah cantrang ini, kita tidak akan terpengaruh intervensi dari pihak manapun, tegasnya.

Dalam penyambutan tersebut turut hadir perwakilan IP2MN Jakarta Azril Akhir, anggota Dema STAI Natuna Jepriansyah.

Laporan: R1.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama