Nama : Nurhasanah
Nimko : 1215240141
Program Studi : Hukum Pidana Islam
Mata Kuliah : Fikih Siyasah
Kampus : Sekolah Tinggi Agama Islam Natuna
Dosen Pengampu : Dr. Umar Natuna, S.Ag, M.Pd.I
Sunni merupakan kelompok mayoritas dalam politik Islam. Dalam konteks politik, istilah Sunni digunakan untuk membedakannya dari kelompok lain seperti Syiah dan Khawarij. Kelompok ini sering disebut Ahlus Sunnah wa al-Jama‟ah dan dikenal memiliki sikap yang cenderung moderat. Dalam praktik pemerintahan, ajaran politik Sunni memiliki peran penting dan sering dijadikan dasar untuk mendukung serta menguatkan kekuasaan yang sedang berjalan. Ajaran ini menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara penguasa dan rakyat agar tercipta stabilitas sosial politik Sebagai kelompok mayoritas, Sunni memiliki ciri khas dalam pemikiran politiknya, yaitu cenderung mendukung pemerintah yang berkuasa. Banyak ulama politik Sunni yang berpendapat bahwa menjaga kestabilan negara lebih utama daripada melakukan perlawanan terhadap penguasa. Karena itu, pemikiran mereka sering dijadikan landasan untuk memperkuat kedudukan khalifah atau pemimpin negara. Pada umumnya, ulama Sunni tidak membenarkan adanya pemberontakan atau oposisi terhadap penguasa, selama hal tersebut masih bisa dihindari demi menjaga ketertiban masyarakat.
Ajaran politik Sunni yang menekankan kewajiban patuh dan taat kepada pemimpin serta melarang adanya oposisi atau pemberontakan terhadap penguasa berakar pada pandangan para tokoh politik dan ketatanegaraan Sunni tentang asal-usul kekuasaan dan wewenang pemerintahan. Dalam pandangan mayoritas ulama Sunni, kekuasaan khalifah atau kepala negara diyakini bersumber dari Tuhan, sehingga memiliki legitimasi yang kuat dan harus dihormati.
Ibn Abi Rabi adalah seorang pemikir Sunni yang hidup pada abad ke-3 H/9 M pada masa pemerintahan Khalifah al mu’tasim dari Dinasti Abbasiyah. Dalam sejarah Islam, Khalifah Abu Ja'far al- Mansur pernah menyatakan bahwa dirinya adalah wakil Tuhan di bumi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa khalifah dipandang sebagai perwakilan Allah yang memerintah atas dasar mandat dari-Nya. Karena itu, kekuasaan khalifah dianggap suci, kuat, dan wajib dipatuhi. Khalifah bahkan sering disebut sebagai “bayang-bayang Allah di bumi”.Pandangan tersebut didukung oleh Ibn Abi Rabi‟ sebagai dasar legitimasi kekuasaan kepala negara. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah dalam QS. Al- An‟am ayat 165 dan QS. An-Nisa‟ ayat 59. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah menjadikan manusia sebagai pemimpin di bumi dan memerintahkan orang-orang beriman untuk taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri (pemimpin).
Al-Ghazal memiliki pandangan yang hampir sama dengan Ibn Abi Rabi, meskipun dengan penjelasan yang berbeda. Menurut Al-Ghazali, kekuasaan pada dasarnya berasal dari Tuhan. Allah kemudian memberikan kekuasaan itu kepada sebagian hamba-Nya, yaitu para pemimpin atau kepala negara. Karena kekuasaan dianggap berasal dari Tuhan, maka kedudukan pemimpin menjadi suci dan harus dihormati. Rakyat diwajibkan untuk taat dan patuh kepada pemimpin tersebut.
Sejalan dengan Ibn Abi Rabi dan Al-Ghazali, Ibn Taymiyyah juga berpendapat bahwa umat Islam wajib memiliki kepala negara. Menurutnya, pemimpin tidak hanya dibutuhkan untuk melindungi jiwa dan harta rakyat, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum-hukum Allah dapat dijalankan dengan baik. Ibn Taymiyyah memandang kepala negara sebagai “bayang-bayang Allah di bumi” karena kekuasaan dan wewenangnya dianggap berasal dari Allah. Ia bahkan melarang umat Islam melakukan pemberontakan atau perlawanan terhadap penguasa, meskipun pemimpin tersebut bukan seorang yang sempurna. Selama pemimpin itu masih menegakkan keadilan dan tidak memerintahkan kemaksiatan, maka rakyat tetap wajib taat. Ia juga mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan bahwa jika seseorang melihat hal yang tidak ia sukai dari pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar. Orang yang memberontak lalu meninggal, disebut mati dalam keadaan jahiliah.
Berbeda dengan tiga tokoh sebelumnya, Al-Mawardi berpendapat bahwa kekuasaan kepala negara tidak langsung berasal dari Tuhan, tetapi dari kesepakatan antara pemimpin dan rakyat. Konsep ini sering disebut sebagai kontrak sosial. Dari kesepakatan tersebut muncul hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Karena rakyat yang memberikan kekuasaan, maka rakyat juga berhak mengganti atau menurunkan kepala negara jika ia tidak lagi mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan perjanjian. Dengan pandangan ini, Al-Mawardi tidak menganggap kekuasaan pemimpin sebagai sesuatu yang suci atau sakral.
Secara umum, pemikiran para tokoh politik Sunni lebih menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan stabilitas dalam kehidupan bernegara. Gagasan mereka lahir dari situasi politik yang mereka hadapi pada masanya. Karena itu, teori-teori yang mereka rumuskan banyak didasarkan pada kondisi nyata yang sedang berlangsung. Mereka cenderung memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang ada dan mempertahankan kekuasaan yang sedang berjalan, sambil tetap menawarkan saran perbaikan secara realistis. Dalam pandangan politik Sunni, lembaga pemerintahan dipandang sebagai simbol tertinggi pelaksanaan syariah. Namun, dalam praktiknya, khususnya pada masa Dinasti Abbasiyah, pelaksanaan syariah tidak selalu berjalan ideal. Kondisi inilah yang kemungkinan mendorong para pemikir Sunni mengambil jalan kompromi dalam merumuskan teori politiknya, meskipun harus menyesuaikan dengan realitas kekuasaan saat itu.
Pemikiran politik Sunni memiliki peran penting dalam membentuk sistem pemerintahan Islam, terutama dalam hal memberikan legitimasi terhadap kekuasaan yang sedang berjalan. Secara umum, para tokoh Sunni seperti Ibn Abi Rabi, Al-Ghazali, Ibn Taymiyyah, dan Al-Mawardi menekankan pentingnya ketaatan kepada pemimpin serta menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. Bagi mereka, keberadaan pemimpin sangat diperlukan untuk menghindari kekacauan dan perpecahan dalam masyarakat.
Mayoritas pemikir Sunni berpandangan bahwa kekuasaan memiliki legitimasi kuat, baik karena dianggap bersumber dari Tuhan maupun karena adanya kesepakatan antara pemimpin dan rakyat. Walaupun terdapat perbedaan pandangan, khususnya pada Al-Mawardi yang memperkenalkan konsep semacam kontrak sosial, pada dasarnya mereka tetap mengutamakan stabilitas politik daripada perubahan yang berisiko menimbulkan konflik.
Sumber:
Iqbal, M. (2016). Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam. Kencana.
Rambe, T., & Mayasari, S. (2020). Pemikiran Politik Sunni Sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan. Jurnal
Penelitian Medan Agama, 11(1).
Manaf, A. (2023). Teori kepemimpinan dalam perspektif fiqih siyasah syiah dan sunni. SANGAJI: Jurnal
Pemikiran Syariah Dan Hukum, 7(1), 83-96.
Fadli, Y. (2018). Pemikiran Politik Islam Klasik (Studi Awal atas Perspektif Sunni). Journal of
Government and Civil Society, 2(1), 89-106.
Diana, R., & Rohman, A. (2021). Konsep Kepemimpinan Islam: Telaah Pemikiran Politik Islam al- Mawardi. Kalimah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 19(2),
