Natuna, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi "Edukasi Pelayanan Publik di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna" untuk kalangan Dosen dan mahasiswa/i di lingkungan Kampus STAI Natuna, bertempat di Aula 1 lantai 3 Kampus STAI Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, 08/12/2022, Kamis Siang.
Dalam sosialisasinya Arif Budiman, SE selaku Asisten Ombudsman Pencegahan menyampaikan beberapa pertanyaan "Apakah pelayanan kereta api kepada masyarakat calon penumpang PT KAI merupakan suatu pelayan publik?". di jawab oleh mahasiswa "Iya". Ada lagi pertanyaan nya "Apakah sembako yang dibagikan oleh orang dermawan untuk orang yang kurang mampu itu pelayanan publik?" dijawab lagi oleh mahasiswa "Tidak". dari sini dapat kita ambil pengertian bahwa pelayanan publik adalah pelayanan ke masyarakat yang dilakukan oleh pihak pemerintah.
Diakhir kegiatan pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau yang diwakili oleh Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., M.H memberikan cinderamata berupa Plakat kepada Lukman Nurchakim, M.Ag selaku puket 1 bidang Akademik STAI Natuna.
Editor : E2

.jpeg)
.jpeg)