Natuna(SKM Islamika)
Terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat dan di
sosial media terutama di media Facebook Berita Natuna yang tengah
hangat-hangatnya yang dipertanyakan serta di perbincangkan oleh masyarakat
Natuna tentang berita Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi
beberapa minggu yang lalu salah satunya di Padang Kurak Kecamatan Bunguran
Timur yang tertangkap tangan oleh pihak berwajib sedang membakar lahan miliknya,
padahal sesuai data di lapangan yang di dapat lahan tersebut hanya seluas 15
meter saja sehingga banyak kalangan masyarakat tidak setuju bahkan tidak
menerima atas penangkapan tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut Presma STAI Natuna Muhammad Arif mengatakan “Setidaknya lakukanlah pendekatan terlebih dahulu atau sosialisasi tentang bahanya Karhutla ini agar masyarakat bisa mengerti tentang hal tersebut , dan saya pikir masyarakat yang paling terdampak dari larangan tersebut yaitu masyarakat yang bekerja sebagai petani,”, dalam kegiatan konsolidasi bersama UKM dan Himpunan STAI Natuna, di ruang Sekretariat Dema, 04/05/2021, Kamis sore.
“untuk itu kami selaku Mahasiswa dan mahasiswi STAI Natuna berharap untuk seluruh pihak yang memangku kepentingan di Pemerintah Daerah terutama untuk anggota DPRD Natuna untuk mendengar keluhan masyarakat dan berpihak kepada masyarakat kecil agar bisa dicarikan solusi untuk memecahkan permasalahan ini secara bersama”, harapannya.
Selain Presma STAI Natuna yang menanggapi kabar tesebut
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Natuna Azmizar
berpendapat”Undang-undang tentang Karhutla seharusnya menguntugkan bukan
menyengsarakan masyarakat, aturan itu sebenarnya sangat baik dalam hal untuk
menjaga lingkungan kita agar tidak terjadi kebakaran hutan yang disebabkan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab”.
Tetapi dalam hal itu juga harus melihat unsur kearifan lokal
masyarakat setempat, apalagi di Natuna yang masyarakatnya kebanyakan bermata
pencaharian sebagai petani atau berkebun. Walaupun dalam undang-undang Karhutla
tersebut sudah ada yang mengatur tentang kearifan lokal tetapi masih perlu
adanya informasi yang jelas dan harus disampaikan kepada seluruh masyarakat
terutama masyarakat yang bekerja sebagai petani atau pekebun, agar masyarakat
lebih mengerti dan memahami mengapa Pemerintah melarang untuk membakar hutan
secara besar-besaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Saya juga berharap agar Pemerintah Daerah Natuna bersama
DPRD Natuna untuk membuat aturan khusus atau Perda untuk di wilayah Kabupaten
Natuna yang bertujuan untuk masyarakat kecil, agar masyarakat Natuna tidak
tersandung hukum yang ada di undang-undang tentang Karhutla tersebut, tambah
Izar.
Kegiatan Konsolidasi ini juga di hadiri oleh Ketua Sema Yati
Octavia beserta anggota dan beberapa Ketua UKM STAI Natuna yaitu Ketua LDK Zakaria, SKM Irwanto, Sanggar Tapak Melayu
Sandrawita, Nisa LDK Eka Oktariawati, HMKPI Rajab.
Laporan : R1

