Mahasiswa Berharap DPRD Natuna Berpihak Kepada Masyarakat Kecil

 

Natuna(SKM Islamika)

Terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat dan di sosial media terutama di media Facebook Berita Natuna yang tengah hangat-hangatnya yang dipertanyakan serta di perbincangkan oleh masyarakat Natuna tentang berita Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi beberapa minggu yang lalu salah satunya di Padang Kurak Kecamatan Bunguran Timur yang tertangkap tangan oleh pihak berwajib sedang membakar lahan miliknya, padahal sesuai data di lapangan yang di dapat lahan tersebut hanya seluas 15 meter saja sehingga banyak kalangan masyarakat tidak setuju bahkan tidak menerima atas penangkapan tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut Presma STAI Natuna Muhammad Arif mengatakan “Setidaknya lakukanlah pendekatan terlebih dahulu atau sosialisasi tentang bahanya Karhutla ini agar masyarakat bisa mengerti tentang hal tersebut , dan saya pikir masyarakat yang paling terdampak dari larangan tersebut yaitu masyarakat yang bekerja sebagai petani,”, dalam kegiatan konsolidasi bersama UKM dan Himpunan STAI Natuna, di ruang Sekretariat Dema, 04/05/2021, Kamis sore.

 “untuk itu kami selaku Mahasiswa dan mahasiswi STAI Natuna berharap untuk seluruh pihak yang memangku kepentingan di Pemerintah Daerah terutama untuk anggota DPRD Natuna untuk mendengar keluhan masyarakat dan berpihak kepada masyarakat kecil agar bisa dicarikan solusi untuk memecahkan permasalahan ini secara bersama”, harapannya.

Selain Presma STAI Natuna yang menanggapi kabar tesebut Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Natuna Azmizar berpendapat”Undang-undang tentang Karhutla seharusnya menguntugkan bukan menyengsarakan masyarakat, aturan itu sebenarnya sangat baik dalam hal untuk menjaga lingkungan kita agar tidak terjadi kebakaran hutan yang disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab”.

Tetapi dalam hal itu juga harus melihat unsur kearifan lokal masyarakat setempat, apalagi di Natuna yang masyarakatnya kebanyakan bermata pencaharian sebagai petani atau berkebun. Walaupun dalam undang-undang Karhutla tersebut sudah ada yang mengatur tentang kearifan lokal tetapi masih perlu adanya informasi yang jelas dan harus disampaikan kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat yang bekerja sebagai petani atau pekebun, agar masyarakat lebih mengerti dan memahami mengapa Pemerintah melarang untuk membakar hutan secara besar-besaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Saya juga berharap agar Pemerintah Daerah Natuna bersama DPRD Natuna untuk membuat aturan khusus atau Perda untuk di wilayah Kabupaten Natuna yang bertujuan untuk masyarakat kecil, agar masyarakat Natuna tidak tersandung hukum yang ada di undang-undang tentang Karhutla tersebut, tambah Izar.

Kegiatan Konsolidasi ini juga di hadiri oleh Ketua Sema Yati Octavia beserta anggota dan beberapa Ketua UKM STAI Natuna yaitu Ketua LDK  Zakaria, SKM Irwanto, Sanggar Tapak Melayu Sandrawita, Nisa LDK Eka Oktariawati, HMKPI Rajab.

Laporan : R1

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama